Mengenal Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Apa Tugas dan Larangannya?
|
Bandung Barat, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Tahapan wawancara bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah selesai diadakan oleh Panwaslu Kecamatan setempat. Selanjutnya, tahapan pengumuman akan disampaikan pada 23-25 Oktober 2024. Kali ini, kita bahas apa itu PTPS? Apa tugas dan wewenang, kewajiban, dan larangan bagi PTPS? Simak yaa!
PTPS merupakan garda terdepan dalam pengawasan di tempat pemungutan suara. Tugas utamnya adalah memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta bebas dari pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak atau merusak integritas pemilihan.
Tugas dan Wewenang PTPS:
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
- Mengawasi persiapan penghitungan suara;
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
- Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpanan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara;
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara
Kewajiban PTPS:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD);
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PKD;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan
Larangan bagi PTPS:
- Mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya;
- Melihat pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik suara;
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan dan hasil penghitungan suara;
- Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara.
Penulis: Bunga Putri N