Miliki Perwakilan di Berbagai Tingkatan, Bagaimana Susunan Bawaslu?
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdiri atas:
Bawaslu Republik Indonesia:
Lembaga penyelenggaraan Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bawaslu Provinsi:
Badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi;
Bawaslu Kabupaten/Kota:
Badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan:
Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain;
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa:
Petugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di kelurahan/desa atau nama lain;
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri:
Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri;
Pengawas Tempat Pemungutan Suara:
Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Lalu, apakah semua Bawaslu di berbagai tingkatan bersifat tetap? Jawabannya tidak ya Sahabat. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap. Sedangkan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS bersifat adhoc.
Jika bersifat adhoc, kapan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk? Berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 7 Tahun 2017, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.
Sementara itu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambar 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penulis dan ilustrasi: Bunga Putri N.