Lompat ke isi utama

Berita

Miliki Perwakilan di Berbagai Tingkatan, Bagaimana Susunan Bawaslu?

Susunan Bawaslu

Ilustrasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdiri atas:

  • Bawaslu Republik Indonesia

    Lembaga penyelenggaraan Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • Bawaslu Provinsi:

    Badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi;

  • Bawaslu Kabupaten/Kota:

    Badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;

  • Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan:

    Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain;

  • Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa:

    Petugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di kelurahan/desa atau nama lain;

  • Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri:

    Petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri;

  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara:

    Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. 

Lalu, apakah semua Bawaslu di berbagai tingkatan bersifat tetap? Jawabannya tidak ya Sahabat. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap. Sedangkan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS bersifat adhoc. 

Jika bersifat adhoc, kapan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk? Berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 7 Tahun 2017, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

Sementara itu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambar 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara. 

Penulis dan ilustrasi: Bunga Putri N.