Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Lembang Sampaikan Saran Perbaikan pada PPK Pasca Uji Petik Coklit

Uji Petik Lembang

PKD dari Kecamatan Lembang bersama Pimpinan Bawaslu KBB, Ridwan Raharja saat melakukan uji petik di Kp. Bhayangkara RT 03 RW 06 TPS 12 Kecamatan Lembang 

Bandung Barat -- Pelaksanaan Uji Petik dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Lembang bersama dengan Bawaslu Bandung Barat. Pada selasa, 9 Juli 2024 dilakukan Monitoring Uji Petik Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Menurut Ridwan Raharja, Koordiv P2HM saat pelaksanaan monitoring menyampaikan "Tujuan dari dilaksanakannya monitoring adalah pertama, untuk memastikan kualitas kerja pencegahan dan pengawasan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan kualitas kerja yang konsisten; kedua, mendeteksi masalah sejak dini untuk mengambil tindakan korektif yang cepat dan efektif; ketiga, memberikan dukungan dan bimbingan kepada pengawas adhoc dalam mengatas kesulitan yang dihadapi; keempat, menjaga kepatuhan terhadap prosedur; kelima, evaluasi kinerja; dan keenam, mendukung pencapaian tujuan lembaga." 

Saat pelaksanaan monitoring, ditemukan adanya permasalahan seperti ketidaksesuaian jumlah KK di rumah yang telah dilakukan coklit dengan jumlah stiker yang ditempelkan. Menindaklanjuti hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Lembang telah menyampaikan surat Saran Perbaikan dengan Nomor 021/HM.00.01/K.JB-02-10/07/2024 kepada Ketua PPK Kecamatan Lembang per Tanggal 10 Juli 2024. Berdasarkan hal tersebut kepada PPS Desa Lembang melalui PPK Kecamatan Lembang agar PPDP/Pantarlih di TPS 12 Desa Lembang untuk memenuhi prosedur dan tatacara coklit yang tercantum dalam PKPU 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, Pantarlih menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga.

Penulis dan Editor: Bunga Putri N

Foto: Bunga Putri N