Pastikan Keakuratan Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Lakukan Pengawasan Uji Petik
|
Bandung Barat - Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pada pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melakukan uji petik terkait data pemilih pada DPB. Uji petik dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung Barat dengan cara mengambil sampel secara acak untuk mengetahui secara langsung di lapangan.
Kegiatan uji petik tersebut sesuai dengan instruksi dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ujang Rohman selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga menjelaskan bahwa “uji petik ini dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang statusnya sudah meninggal dunia, berpindah domisili dan beralih status baik menjadi anggota TNI/Polri maupun sebaliknya”.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh 5 Tim yang terbagi menjadi Tim I yang melaksanakan uji petik di Kecamatan Cikalong Wetan, Cipeundeuy dan Cipatat, Kemudian Tim II melaksanakan di Kecamatan Cipongkor, Sindangkerta, Gununghalu dan Rongga, kemudian Tim III melaksanakan di Kecamatan Lembang, Parongpong dan Cisarua, Tim IV melaksanakan di kecamatan Cihampelas, Batujajar, dan Cililin serta Tim V yang melaksanakan di Kecamatan Ngamprah, Padalarang dan Saguling yang berlangsung dari Tanggal 18-26 November 2021. Semua tim tersebut tersebar ke seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat dengan mengambil sampel 2 desa per kecamatan untuk dilakukan uji petik oleh masing-masing tim.
“Hasil uji petik nantinya akan menjadi bahan analisa kita dan harapannya dapat menambah kualitas daftar pemilih untuk Pemilu 2024 nanti” tambahnya.