Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Inklusif, Komitmen Bawaslu Jaga Hak Konstitusional

Inklusif

Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dengan mewajibkan seluruh jajaran pengawas pemilu memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang setara, aman, dan aksesibel pada setiap tahapan pemilu tanpa diskriminasi. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Inklusif.

Kebijakan tersebut menjadi landasan bagi seluruh jajaran pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam pelaksanaan hak politiknya, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia (lansia). Pengawasan juga mencakup upaya pencegahan dan penanganan diskriminasi serta kekerasan berbasis gender dalam seluruh tahapan pemilu.

Pemilu yang demokratis tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari sejauh mana setiap warga negara dapat menggunakan hak pilih dan hak politiknya secara setara. Karena itu, Bawaslu menempatkan prinsip inklusivitas sebagai salah satu aspek penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.

“Pemilu yang demokratis bukan hanya soal memilih, tetapi juga memastikan setiap warga negara dapat menggunakan haknya secara setara. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan akses terhadap hak politiknya karena kondisi fisik, usia, gender, maupun faktor lainnya,” demikian semangat yang menjadi dasar pengawasan pemilu inklusif.

Dalam implementasinya, pengawasan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan melalui berbagai aspek. Di antaranya memastikan tidak adanya praktik diskriminasi, mendorong pelibatan penyandang disabilitas dalam proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan kepemiluan, serta memastikan tersedianya data yang akurat mengenai ragam disabilitas dan kebutuhan aksesibilitas pemilih.

Selain itu, pengawas pemilu juga memastikan tersedianya alat bantu yang dibutuhkan pemilih penyandang disabilitas, penggunaan metode komunikasi alternatif bagi pemilih dengan kebutuhan khusus, serta aksesibilitas lokasi kegiatan dan tempat pemungutan suara. Seluruh proses tersebut diawasi agar berlangsung secara setara dan bebas dari perlakuan diskriminatif.

Pengawasan pemilu inklusif juga mencakup pemenuhan hak perempuan, anak, dan lansia. Pengawas pemilu didorong untuk memperhatikan kebutuhan kelompok rentan dalam setiap tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Data berbagai penyelenggaraan pemilu menunjukkan bahwa kelompok rentan masih menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses hak politiknya, baik berupa kendala fisik, administratif, maupun sosial. Oleh karena itu, pengawasan yang berperspektif inklusif menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.

Melalui pengawasan yang inklusif, Bawaslu berharap penyelenggaraan pemilu tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga mampu menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip non-diskriminasi. Dengan demikian, kualitas demokrasi dapat terus diperkuat melalui partisipasi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.

Penulis dan Ilustrasi: Bunga Putri N.