Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PSU, Herwyn Dorong Optimalisasi Siwaslih dan Tekankan Akurasi Data

Herwyn

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengecek Siwaslih di Kantor Bawaslu Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (16/4/2025). Dok: Humas Bawaslu RI

Parigi Moutong, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda, mendorong jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Parigi Moutong untuk mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan (Siwaslih). Langkah ini dinilai penting guna mendukung kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tingkat kecamatan pada 17 April 2025.

“Kami berharap Siwaslih dapat dioptimalkan. Apabila terdapat kendala dalam penggunaannya, perlu disiapkan kebijakan alternatif sebagai solusinya,” ujar Herwyn saat memberikan arahan di Kantor Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (16/4/2025).

Herwyn menjelaskan bahwa data hasil pengawasan, terutama yang berkaitan dengan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), harus disajikan secara akurat dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan. “Hal ini merupakan bagian dari proses verifikasi, kecermatan, dan ketelitian dalam penyusunan informasi oleh pengawas adhoc berdasarkan hasil pemantauan langsung,” tegasnya.

Selain data yang tercatat dalam sistem Siwaslih, Herwyn juga menekankan agar Panwascam telah memiliki salinan hasil penghitungan suara secara manual di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan agar Panwascam siap dalam pelaksanaan rekapitulasi, sekaligus dapat mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin muncul dalam proses tersebut.

“Walaupun hingga saat ini belum terdapat laporan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), jajaran pengawas pemilu tetap harus bersiaga dan siap menerima laporan apabila ada pihak yang menyampaikan pengaduan,” tambah Herwyn.

Sebagai informasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong telah dilaksanakan pada 16 April 2025 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 818. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, PSU di wilayah tersebut diwajibkan untuk diulang sejak tahapan pencalonan, tanpa melakukan perubahan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 27 November 2024.

Sumber: Website Bawaslu RI

Penulis: Bunga Putri N.