Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:

  1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan
  2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan
  3. Jumlah pendaftar kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Atas hasil rekapitulasi jumlah pendaftar yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mulai dari Tanggal 21 s.d. 27 September 2022, terdapat 9 (sembilan) Kecamatan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam pedoman perekrutan Panwaslu Kecamatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

Olehnya, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran pemenuhan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, untuk 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Cipatat, Kecamatan Cipeundeuy, Kecamatan Gununghalu, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Saguling.

Sebagai infomasi perpanjangan pendaftaran ini sendiri dimulai pada Tanggal 2 s.d. 8 Oktober 2022 (hari kerja) dan waktu pelayanan Pukul 09:00 - 17:00 WIB.

Pengumuman & Dokumen Pendaftaran dapat diunduh pada link berikut:

Unduh

Tag
Pengumuman