Lompat ke isi utama

Berita

Pre-Test dan Post-Test Perkuat Hasil Pendidikan Pengawas Partisipatif

Pre Test

Pelaksanaan Pre-Test sebagai salah satu rangkaian kegiatan diskusi tatap muka "Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Kamis (16/7/2026)

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka upaya mengukur efektivitas pembelajaran sekaligus memetakan kapasitas peserta dalam bidang kepemiluan dan pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menerapkan mekanisme pre-test dan post-test dalam pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026.

Kegiatan evaluasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026) di Aula Bakesbangpol Kabupaten Bandung Barat dan diikuti oleh seluruh peserta P2P yang berasal dari berbagai unsur masyarakat. Metode ini digunakan untuk mengetahui sejauh mana peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti rangkaian materi yang disampaikan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

Sebelum memasuki sesi pemaparan materi, peserta terlebih dahulu mengikuti pre-test yang diberikan setelah pembelajaran audio visual. Tahap ini bertujuan untuk mengukur tingkat pengetahuan awal peserta terkait demokrasi, kepemiluan, pengawasan partisipatif, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilu.

Setelah seluruh materi panel selesai disampaikan, peserta kembali mengikuti post-test selama 30 menit. Evaluasi akhir tersebut dilakukan untuk mengukur peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan peserta terhadap substansi yang telah diterima selama kegiatan berlangsung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Raharja, menegaskan bahwa proses evaluasi merupakan bagian penting dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif karena tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga memastikan adanya peningkatan kapasitas peserta.

Pelaksanaan pre-test dan post-test juga menjadi instrumen untuk memetakan kemampuan peserta yang nantinya akan menjadi bagian dari jejaring pengawasan partisipatif di Kabupaten Bandung Barat. Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan penyusunan program penguatan kapasitas lanjutan bagi komunitas maupun kelompok masyarakat yang terlibat dalam pengawasan pemilu.

Penulis: Bunga Putri N.

Foto: Bunga Putri N.