Puadi: Pelapor Harus Diterima dengan Ramah, Bukan Dipersulit
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI, Puadi, meminta jajaran Bawaslu lebih tertib dalam mengelola arsip dan dokumen penanganan pelanggaran. Menurutnya, kerapian data dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses penanganan pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik.
Hal tersebut disampaikan Puadi saat menutup kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai di Lingkungan Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Jakarta, Senin (3/8/2026). Ia mengingatkan, pengelolaan arsip tidak boleh dipandang sebatas pekerjaan administratif, karena dokumen penanganan pelanggaran menjadi bagian dari rekam kerja lembaga.
“Berdasarkan evaluasi dari kasus-kasus sebelumnya, beberapa persoalan hukum yang muncul sering kali berakar dari lemahnya tata kelola dokumen dan pendataan,” ujar Puadi.
Karena itu, Puadi meminta jajaran, termasuk staf teknis, memastikan setiap dokumen penanganan pelanggaran tersimpan dengan baik, baik dalam bentuk digital maupun fisik. Dokumen perlu ditata secara sistematis sehingga dapat ditemukan dan digunakan ketika dibutuhkan.
Menurutnya, data yang lengkap dan mudah ditelusuri akan membantu Bawaslu ketika harus menjelaskan proses penanganan suatu perkara. Kesiapan dokumen juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas lembaga dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Jangan menganggap remeh proses digitalisasi maupun penyimpanan berkas secara fisik. Ketika data kita tertata dan mudah diakses, kita punya dasar yang kuat untuk menjelaskan setiap proses yang telah dilakukan,” kata Puadi.
Selain menyoroti tata kelola arsip, Puadi mengingatkan jajaran agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang datang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Ia meminta petugas menerima setiap pelapor dengan sikap terbuka, ramah, dan tidak membuat masyarakat merasa dipersulit.
Menurut Puadi, cara jajaran menerima pelapor turut menentukan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu. Masyarakat yang datang membawa dugaan pelanggaran perlu mendapatkan informasi dan pelayanan yang jelas mengenai proses yang harus ditempuh.
“Terima pelapor dengan baik. Sambut dengan senyum dan keramahan. Masyarakat yang datang melapor harus merasa dilayani dan dilindungi, bukan merasa diintimidasi atau dipersulit,” ujarnya.
Ia menilai pelayanan yang ramah tidak berarti mengurangi ketegasan Bawaslu dalam menangani setiap laporan. Sebaliknya, sikap terbuka perlu berjalan bersama dengan kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Puadi berharap penguatan kapasitas pegawai tidak berhenti pada peningkatan pemahaman teknis, tetapi juga tercermin dalam kebiasaan kerja sehari-hari. Kedisiplinan dalam mengelola dokumen serta pelayanan yang baik kepada pelapor menjadi dua hal yang perlu dijaga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu.
Dengan pengelolaan arsip yang tertib dan pelayanan yang lebih humanis, Bawaslu diharapkan mampu memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Website Bawaslu RI