Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penentuan Jadwal Kampanye Lanjutan, Koordiv Ahmad: Pedomani Regulasi

Rapat Penentuan Jadwal Kampanye Lanjutan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ahmad Zaenudin saat memberikan arahan dalam Rapat Penentuan Jadwal Kampanye Lanjutan di Aula KPU, Rabu (25/9/2024)

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordiv PP Ahmad Zaenudin mengimbau pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Imbauan tersebut disampaikan pada Rapat Penentuan Jadwal Kampanye Lanjutan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat. 

"Kami mengingatkan kembali terkait dengan regulasi kampanye juga harus dipedomani karena regulasi Pemilihan Serentak ada perbedaan dengan regulasi di Pemilihan Umum," ujar Ahmad. 

Kegiatan yang digelar di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (25/9/2024) dihadiri oleh Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung Barat, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, KODIM 06/09 Cimahi, Narahubung dari setiap Pasangan Calon, Perwakilan Polres Cimahi, dan Bawaslu.  

Rapat penentuan jadwal kampanye merupakan rapat yang bertujuan untuk menentukan jadwal rapat umum untuk Pasangan Calon. Rapat Umum merupakan kampanye yang digelar secara terbuka oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bersama dengan Partai Pengusulnya. Kata lain dari Rapat Umum yaitu Kampanye Akbar. Per hari ini, 25 September 2024, merupakan hari pertama kampanye dapat dilakukan oleh setiap Pasangan Calon. 

Penulis: Nurarifah Gemah I

Foto: Nurarifah Gemah I