Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Verifikasi Faktual, KPU: Belum Memenuhi Syarat

Rapat Pleno Verifikasi Faktual

Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa (kedua dari kiri sisi depan) menghadiri Rapat Pleno Verifikasi Faktual pada Rabu, 20 Juli 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat. 

Bandung Barat -- Bawaslu Kabupaten Bandung Barat pada hari Rabu, 10 Juli 2024 pukul 10.00 s.d 13.00 WIB telah melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat. Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat Adi Saputro, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Dandim 0609 atau yang mewakili, Kepala Bidang Kesbangpol Pemda Kabupaten Bandung Barat, LO bakal calon perseorangan, Ketua PPK se-Kabupaten Bandung Barat. Rapat Pleno dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman dan pembacaan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bandung Barat Cep Suryana.

Rekapitulasi hasil verifikasi Faktual adalah sebagai berikut : 

Jumlah Sebaran Dukungan Bacalon di Kabupaten Bandung Barat

NO

Nama Kecamatan

Jumlah Dukungan

Jumlah pendukung 

MS

Jumlah Pendukung TMS

1

BATUJAJAR

798

725

73

2

CIHAMPELAS

3.142

2.671

471

3

CIKALONGWETAN

10.387

9.600

787

4

CILILIN

3.630

2.603

1.027

5

CIPATAT

7.709

6.806

903

6

CIPEUNDEUY

57.837

49.422

8.415

7

CIPONGKOR

3.566

3.055

511

8

GUNUNGHALU

2.284

1.862

422

9

PADALARANG

3.205

2.834

371

10

RONGGA

2.070

1.832

238

11

SINDANGKERTA

209

132

77

JUMLAH

 

94.837

81.542

13.295

 

Jumlah pendukung 6,5% dari jumlah DPT Pemilu 2024 Kabupaten Bandung Barat sebesar 85,662 total pengurangan dari jumlah pendukung MS adalah 4.120 dikali 2 yaitu 8.240. Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasangan bakal calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua kepada KPU Kabupaten Bandung Barat dimulai tanggal 13 Juli s.d 17 Juli 2024 dan menginput data dukungan bakal calon perseorangan melalui aplikasi SILONKADA berjumlah minimal 8.240. Dengan demikian hasil rapat pleno dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Jika dukungan perseorangan sudah memenuhi jumlah yang dibutuhkan maka KPU Kabupaten Bandung Barat akan melakukan Verifikasi Administrasi perbaikan kedua.

Bawaslu Kabupaten Bandung Barat beserta Panwaslu Kecamatan akan tetap melakukan pengawasan dan membuka posko pengaduan laporan pencatutan jika ada masyarakat yang dinyatakan tidak mendukung atau tercatut sebagai pendukung bakal calon pasangan perseorangan.

Penulis dan Foto: Ayu Putri Utami