Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi atas Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu dan KPU Sepakati Usulkan Pemilu dan Pilkada Mendatang Berjeda

Bawaslu dan KPU dalam diskusi Ikata Alumni UII

Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, hadir secara daring dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, Rabu (18/6/2025). Dok: Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati agar penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebaiknya tidak dilaksanakan pada tahun yang sama. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja yang dengan berkaca pada Pemilu dan Pilkada 2024 lalu yang mana ada tahapan yang berimpitan sehingga menyulitkan proses penyelenggaraan.

Menurutnya, tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai tetapi tahapan Pilkada sudah dimulai. Melihat pada kondisi tersebut, Bagja melihat beban kerja penyelenggara meningkat signifikan karena membutuhkan fokus yang juga meningkat. Lebih lanjut, Ia menyarankan adanya masa jeda diantara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

"Saat tahapan pemilu belum berakhir lalu ada tahapan pilkada yang sudah dimulai. Melihat fenomena tersebut, Bawaslu mengusulkan untuk adanya jeda antara pemilu dan pilkada," ungkapnya dalam diskusi yang diselenggarakan Alumni Universitas Islam Indonesia secara daring, Rabu (18/6/2025).

Bagja menyarankan agar jeda waktu dibuat sekitar dua tahun untuk pemilu dan pilkada. Tujuannya agar memberikan ruang yang cukup bagi penyelenggara untuk bekerja lebih optimal dan menjaga kualitas demokrasi.

"Pelaksanaan Pemilu tidak bisa disamakan dengan pelaksanaan sebelum tahun 2020 yang dilakukan secara bergelombang. Pilkada yang telah dilaksanakan secara serentak maka keberadaan jeda waktu ini harapannya agar Bawaslu dan KPU menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal," ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut, Bagja juga menyampaikan sejumlah tantangan dalam melakukan pengawasan pada Pilkada 2024 lalu, diantaranya yakni keterbatasan akses pengawasan Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Menurutnya, pengawas pemilu tidak diberikan akses penuh atau akses yang sangat terbatas terhadap dokumen pencalonan yang diunggah dalam SILON.

"Bawaslu tidak memiliki akses yang cukup pada dokumen persyaratan pencalonan seperti ijazah, SKCK, surat keterangan bebas pidana, dan dokumen lainnya dalam SILON," ujar Bagja.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya juga telah meminta kepadapemerintah agar pelaksaan pemilu dan pilkada tidak dilakukan di tahun yang sama. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI.

"KPU mengajukan permintaan agar dilaksanakan berjeda sesuai dengan kerangka putusan MK Nomor 55/PUU-XVOO/2019 tentang alternatif bentuk keserentakan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dalam putusan MK pun tercantum bahwa sudah tidak ada lagi perbedaan rezim hukum antara UU pemilu dan UU Pilkada," ungkap Idam. 

 

Sumber: Website Bawaslu Republik Indonesia

Tag
Bawaslu dan KPU Usulkan Pemilu dan Pilkada Mendatang Berjeda