Ridwan Raharja: Ngabuburit Pengawasan Perkuat Konsolidasi Demokrasi Menuju Pemilu 2029
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Raharja, menegaskan bahwa Ngabuburit Pengawasan merupakan kegiatan yang diselenggarakan pada masa non-tahapan pemilu sebagai sarana refleksi kelembagaan sekaligus penguatan tugas dan fungsi pengawasan.
“Ngabuburit Pengawasan menjadi momentum bagi Bawaslu untuk merefleksikan kerja-kerja pengawasan serta memperkuat konsolidasi demokrasi menuju Pemilu 2029,” ujar Ridwan Raharja dalam kegiatan tersebut.
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat kembali menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan sebagai ruang edukasi kepemiluan bagi masyarakat selama bulan Ramadan. Kegiatan yang telah memasuki episode keempat ini dilaksanakan pada Selasa (3/3/2026) secara daring dengan mengusung tema Refleksi dan Proyeksi Pencegahan Pelanggaran Pemilu.
Menurutnya, kegiatan yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 12 Maret 2026 ini dirancang sebagai forum edukatif kepemiluan dengan pendekatan religius di bulan Ramadan menjelang waktu berbuka puasa. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berupaya memperkuat literasi publik mengenai pemilihan umum serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Dalam pelaksanaannya, Ngabuburit Pengawasan bersifat terbuka bagi masyarakat. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat turut mengundang pemilih pemula serta anggota Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Bandung Barat untuk berdiskusi mengenai fungsi-fungsi pencegahan pelanggaran pemilu.
Ridwan menjelaskan bahwa proses refleksi menjadi langkah penting untuk mengevaluasi pengalaman sebelumnya sekaligus memproyeksikan strategi pengawasan ke depan. Menurutnya, pencegahan merupakan salah satu tugas utama Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.
“Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran pemilu. Tujuannya agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir bahkan dicegah sejak awal,” jelasnya.
Upaya pencegahan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bawaslu berlandaskan pada regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur mengenai mekanisme pencegahan pelanggaran pemilu.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pencegahan memiliki sejumlah karakteristik utama, yakni proaktif, edukatif, koordinatif, dan partisipatif. Pendekatan proaktif berarti pengawas pemilu tidak menunggu terjadinya pelanggaran, tetapi melakukan langkah antisipatif sejak dini. Sementara itu, pendekatan edukatif bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak menjadi pelaku maupun korban pelanggaran pemilu.
Selain itu, pendekatan koordinatif menekankan pentingnya kerja sama antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta berbagai pemangku kepentingan. Adapun pendekatan partisipatif menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan bahwa terdapat tujuh jenis kegiatan pencegahan pelanggaran pemilu, yaitu identifikasi potensi kerawanan, publikasi informasi, penerbitan naskah dinas, kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, peningkatan partisipasi masyarakat, pendidikan pengawasan, serta kegiatan lainnya yang mendukung upaya pencegahan.
Implementasi kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai bentuk kegiatan seperti audiensi, rapat koordinasi, pendidikan pengawasan partisipatif, forum warga, pojok pengawasan, kampung pengawasan partisipatif, pengelolaan komunitas digital pengawasan, sosialisasi, hingga literasi digital melalui media sosial.
“Strategi pencegahan perlu dilakukan secara kreatif, mudah dilaksanakan, serta melibatkan masyarakat luas agar dampaknya semakin besar,” kata Ridwan.
Ridwan menegaskan bahwa upaya pencegahan pelanggaran pemilu sangat penting karena pemilu merupakan jantung demokrasi. Melalui pemilu, masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin secara demokratis.
Ia mengingatkan bahwa praktik-praktik seperti politik uang, manipulasi data pemilih, maupun ketidaknetralan aparatur negara dapat merusak integritas pemilu serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
“Pencegahan pelanggaran bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral bersama untuk memastikan suara rakyat dihitung secara jujur,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan pencegahan juga bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran sejak dini, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta menjamin proses pemilu yang adil dan transparan.
Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya dalam pemilu, maka ruang bagi pelaku pelanggaran akan semakin sempit.
“Demokrasi yang kuat adalah tanggung jawab bersama. Setiap warga negara memiliki peran penting untuk menjaga kemurnian pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat,” pungkas Ridwan.
Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat berharap dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu serta memperkuat konsolidasi demokrasi menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa mendatang.
Penulis: Bunga Putri N.
Foto: Ludia Sapitri