Lompat ke isi utama

Berita

Rizal Soroti Tantangan Pengawasan Pemilu di Media Sosial

P2P Rizal

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Rizal, menyampaikan materi mengenai pengawasan partisipatif berbasis digital dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Kamis (16/7/2026).

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tantangan pengawasan pemilu di era digital menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Melalui sesi materi panel yang digelar pada kegiatan P2P, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Rizal Fadilah, mengajak peserta untuk memperkuat pengawasan partisipatif berbasis digital guna menghadapi berbagai potensi pelanggaran di ruang siber.

Materi tersebut disampaikan di hadapan peserta P2P yang berasal dari berbagai latar belakang organisasi, komunitas, dan kalangan pemuda. Dalam paparannya, Rizal menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru dalam penyelenggaraan demokrasi, khususnya terkait penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye bermuatan SARA di media sosial.

Menurut Rizal, salah satu faktor yang menyebabkan masih maraknya pelanggaran tersebut adalah lemahnya implementasi regulasi dan penegakan hukum. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan.

“Regulasi sebenarnya sudah tersedia, namun implementasinya harus terus diperkuat agar mampu memberikan efek pencegahan yang lebih optimal terhadap berbagai pelanggaran di ruang digital,” ujarnya.

Selain itu, Rizal menyoroti rendahnya tingkat literasi digital masyarakat sebagai faktor lain yang turut memengaruhi penyebaran informasi menyesatkan. Ia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 139 juta pengguna aktif media sosial, namun belum seluruhnya memiliki kemampuan untuk memilah, memverifikasi, dan menyebarkan informasi secara bertanggung jawab.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat sebagian masyarakat masih kesulitan membedakan antara fakta dan opini, serta belum aktif memanfaatkan mekanisme pelaporan terhadap konten bermasalah yang tersedia di berbagai platform maupun kanal resmi pengawasan.

Sebagai solusi, Bawaslu mendorong penguatan pengawasan partisipatif berbasis digital melalui pelibatan masyarakat, komunitas, organisasi sipil, dan pegiat media sosial. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemantauan aktivitas kampanye di media sosial, pelaporan dugaan pelanggaran secara daring, serta penyebarluasan informasi kepemiluan yang edukatif dan akurat.

Rizal menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi dan aplikasi pelaporan secara real time dapat meningkatkan keterlibatan publik dalam mendeteksi berbagai potensi pelanggaran sejak dini. Selain itu, peningkatan literasi digital juga menjadi langkah penting untuk membangun masyarakat yang lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi.

“Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat mampu mengenali hoaks, ujaran kebencian, dan berbagai bentuk disinformasi yang berpotensi mengganggu kualitas demokrasi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, dan platform media sosial. Menurutnya, platform digital perlu meningkatkan transparansi mekanisme pengaduan serta memperkuat kemampuan sistem dalam mendeteksi konten bermuatan kebencian dan informasi palsu.

“Kita bisa melakukan pengawasan partisipatif berbasis digital dengan memantau kampanye di media sosial seperti Facebook, X, Instagram, dan TikTok. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Bawaslu, menyebarluaskan informasi kepemiluan yang benar, membuat konten edukatif tentang pemilu bersih, serta membantu mendeteksi hoaks dan ujaran kebencian,” ujar Rizal.

Penulis: Regina Nur Maulani

Foto: Bunga Putri N.