Saat Rapat Pleno DPHP, Panwascam Cisarua Pertanyakan Tindak Lanjut Saran Perbaikan
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pasca Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Desa yang berlangsung pada 1-3 Agustus 2024, dilakukan Rapat Pleno Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada 5-7 Agustus 2024. Rapat pleno dimaksudkan memberikan tanggapan jika terdapat kekeliruan didukung dengan bukti otentik. Di Kabupaten Bandung Barat, Bawaslu per 24 Juli 2024 menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Bandung Barat. Di Kecamatan Cisarua, rapat pleno dihadiri oleh Camat Cisarua, Perwakilan KPU Kabupaten Bandung Barat, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, dan pihak eksternal terundang lainnya. Dari Bawaslu Bandung Barat hadir Koordiv P2HM, Ridwan Raharja. Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Camat Cisarua dan dibuka oleh Ketua PPK. Satu per satu desa menyampaikan Berita Acara DPHP.
Setelah seluruh desa menyampaikan data hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Panwaslu Kecamatan menyampaikan tanggapannya "Pengawasan melekat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Selama pengawasan berlangsung diawal-awal terdapat ketidaksesuaian prosedur terkait atribut yang dipakai oleh Pantarlih. Sudah diselesaikan tapi semoga dapat menjadi catatan agar lebih baik lagi kedepannya. Selanjutnya, kami ingin meminta bukti dukung tindak lanjut dari Surat Saran Perbaikan yang telah dikirimkan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat pada 24 Juli 2024 pasca tahapan Coklit. Kami belum menerima data dukung apakah data tersebut sudah ditindaklanjuti khususnya terkait Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kami baru menerima surat balasan KPU pada tanggal 29 Juli 2024 yang berisi instruksi kepada PPK dan PPS untuk menindaklanjuti saran perbaikan tersebut sesuai prosedur. Apakah kami dapat memastikan kembali apakah instruksi tersebut sudah dijalankan atau kami dapat diberikan data dukungnya? Karena kami belum menerima. Khawatirnya akan mempengaruhi jumlah pemilih. Apakah dapat diperbaiki sekarang atau bagaimana?", ucap Koordiv HP2HM Panwaslu Cisarua.
PPK menyampaikan bahwa Berita Acara ini merupakan berita acara hasil coklit. Pemilih bersifat dinamis. untuk sampaikan perbaikannya, tidak dapat dilakukan karena akan memakan waktu yang lama. "Insya Allah mungkin akan ditindaklanjuti setelah tahapan DPHP ini" ucap PPK. Panwaslu dan PPK bersepakat untuk melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) nama sampling untuk dimasukkan dan ditampilkan dalam layar pada Aplikasi SIDALIH. Untuk nama tersebut hasilnya sudah dilakukan perubahan.
Penulis: Bunga Putri N.
Foto: Bunga Putri N.
Editor: Ridwan Raharja