Sidang Pendahuluan Digelar Mahkamah Konstitusi, Bawaslu KBB Hadir dalam Persidangan
|
Bandung Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada 8 Januari 2025. Sidang Pendahuluan dihadiri oleh Ketua Bawaslu KBB beserta Koordinator Divisi P2HM, RIdwan Raharja dan Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Siska Ayu Anggraeni.
Riza Nasrul Ketua Bawaslu KBB (kedua dari kanan) dan Ridwan Raharja Koordiv P2HM (paling kanan) hadir dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.
Sidang pendahuluan dilaksanakan dengan mendengarkan pokok permohonan dari Pemohon. Pemohon dalam Perkara tersebut yaitu Hengky Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman yang hadir diwakili oleh Kuasa Hukum. Adapun pihak Termohon yaitu KPU Kabupaten Bandung Barat. Bawaslu hadir sebagai pemberi keterangan tertulis dalam Perkara PHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan sebagai berikut:
"Kami mengajukan permohonan awal pada 9 Desember 2024 lanjut permohonan perbaikan pada 11 Desember 2024. Kedudukan pemohon adalah sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dan mendapatkan nomor urut. Mengenai ambang batas. Pemohon memahami bahwa telah lewat ambang batas namun argumen kami adalah agar dapat dikesampingkan pada halaman 6 dimana selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon nomor urut 2 dikarenakan diantara lain terdapat pelanggaran serius dari pelaksanaan kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara. Terjadi keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan calon nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail. Dua, mengenai politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan beberapa pihak termasuk kepala desa, lembaga pemberdayaan masyarakat desa hingga RT, RW, posyandu dan PKK sehingga mempengaruhi pada kemenangan telak bagi paslon nomor urut 2 yang sesungguhnya jika pemilihan dilakukan jujur dan adil demokratis tanpa terjadi hal diatas yang pemohon uraikan maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tidak mengalami perselisihan suara antara pemohon dan termohon yang terlampau jauh."
Pokok permohonan dibagi dalam 2 klaster yaitu keberpihakan Aparatur Negara kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Politik Uang yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
a. Keberpihakan aparatur negara kepada pasangan calon nomor urut 2
Tanggal 15 November 2024, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Kabinet Indonesia Maju atas nama Yandri Susanto beserta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni atas nama Raffi Ahmad diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara dan/atau aparatur pemerintahan untuk berikan dukungan kepada calon pasangan nomor urut 2 pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang. Atas kunjungan tersebut, Mendes Yandri dalam kunjungannya yang dihadiri oleh Pj. Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa dalam pengarahannya diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan terhadap pasangan calon nomor urut. Bahwa kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Menteri Desa tersebut diantaranya: “makanya syarat cuma dua, satu kompak dua relasi. Raffi Ahmad luar biasa, relasi. Siapa yang tidak kenal Raffi Ahmad. Manfaatkan Saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat. Siap Siap?”
Pada 22 November 2024 pada saat penyelenggaraan kampanye akbar Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah dihadiri oleh Saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni secara virtual yang dipampang di panggung kampanye akbar tersebut yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara dan/atau aparatur pemerintahan untuk berikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2. Adapun tindakan tersebut dengan tegas dan jelas diduga bertentangan dengan pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
b. Politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan beberapa pihak termasuk Kepala Desa, LPMD, RT, RW, PKK, Posyandu, dan Tim Sukses sehingga mempengaruhi pada kemenangan telah pasangan calon Nomor Urut 2. Bahwa akibat politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif kepada warga masyarakat pemilih yang terjadi pada lebih dari setengah jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung Barat yang terjadi pada 11 kecamatan sehingga mempengaruhi para pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 hasilnya memberikan kemenangan telak bagi pasangan calon nomor urut 2
Cikalongwetan;
Parongpong;
Cililin;
Cipatat;
Cipongkor;
Rongga;
Padalarang;
Lembang;
Gununghalu;
Ngamprah;
Cipeundeuy.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagaimana berikut:
Mengabulkan permohonan permohon untuk seluruhnya
Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 ber tanggal 5 Desember 2024;
Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat;
Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 165 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ber tanggal 22 September 2024 dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 166 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ber tanggal 23 September 2024 sepanjang mengenai calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail.
Memerintahkan Termohon:
Agar menetapkan pemohon sebagai peraih peroleh suara terbanyak dan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Bandung Barat Tahun 2024 atau menyatakan batal keputusan KPU Nomor 272 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KBB Tahun 2024 ber tanggal 5 Desember 2024;
Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ismail dan Asep Ismail dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024;
Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 165 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ber tanggal 22 September 2024 dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 166 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ber tanggal 23 September 2024 sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail;
Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirgahari, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman, Pasangan Calon Nomor Urut 4 Edi Rusyandi dan Unjang Asari, dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Sundaya dan Asep Ilyas.
Memerintahkan PSU tersebut harus sudah dilakukan 90 hari kerja sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon keputusan seadil-adilnya
Agenda selanjutnya pada 17 Januari 2025 dengan mendengar jawaban Termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu termasuk pengesahan bukti-bukti. Bawaslu akan hadir pada sidang 17 Januari 2025 mendatang.
Penulis: Bunga Putri Nauli
Editor dan Foto: Ridwan Raharja