Lompat ke isi utama

Berita

Siska Ayu Paparkan Tahapan Penyelesaian Sengketa Pemilu

P2P Siska Ayu

Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Siska Ayu Anggraeni, menyampaikan materi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Kamis (16/7/2026).

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Siska Ayu Anggraeni, memberikan pembekalan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Materi tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan pemahaman peserta terhadap salah satu fungsi strategis Bawaslu dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Pemaparan materi berlangsung dalam rangkaian kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Melalui sesi ini, peserta diperkenalkan pada konsep dasar, prosedur, hingga tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu.

Dalam pemaparannya, Siska menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu merupakan perselisihan yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, atau perselisihan antar peserta pemilu yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu.

“Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap peserta pemilu memperoleh perlakuan yang adil dan memiliki ruang hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu keputusan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Siska Ayu Anggraeni.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan permohonan sengketa dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Bawaslu maupun secara tidak langsung melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (SIPS). Permohonan tersebut harus diajukan paling lama tiga hari kerja sejak keputusan KPU yang menjadi objek sengketa ditetapkan.

Lebih lanjut, Siska memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan sengketa. Persyaratan tersebut meliputi surat permohonan, alat bukti berupa surat atau dokumen tertulis, surat kuasa khusus apabila diwakilkan, serta daftar alat bukti yang akan digunakan dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai tahapan verifikasi dan registrasi permohonan, mekanisme mediasi, hingga proses pengambilan keputusan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam musyawarah.

Menurut Siska, pihak yang dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu antara lain partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, perseorangan peserta pemilu anggota DPD, serta pasangan calon dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan juga dapat diwakili oleh tim kampanye atau pelaksana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyelesaiannya, Bawaslu mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Oleh karena itu, Bawaslu terlebih dahulu mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencari solusi bersama melalui mekanisme mediasi.

“Musyawarah menjadi langkah pertama yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa. Namun apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Materi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu dinilai penting bagi peserta P2P karena memberikan pemahaman tentang aspek hukum kepemiluan yang kerap menjadi perhatian publik. Dengan memahami mekanisme penyelesaian sengketa, peserta diharapkan dapat berperan sebagai agen edukasi demokrasi di lingkungan masing-masing.

Penulis: Regina Nur Maulani

Foto: Bunga Putri N.