Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut Arahan RI terkait Pengawasan Siber, Bawaslu KBB Hadiri Rapat Proyeksi dari Bawaslu Jawa Barat

Rapat Proyeksi Pengawasan Siber

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Muammarullah, saat sedang memberikan sambutan di Rapat Proyeksi Kehumasan, Pangandaran, 5 Oktober 2024

Pangandaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam upaya menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia mengenai pengawasan konten internet (siber), Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Evaluasi dan Proyeksi Pengelolaan Kehumasan pada Konten Internet (Siber) Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat yang dilaksanakan pada 4-6 Oktober 2024 di Pangandaran. Dihadiri oleh Koordinator Divisi yang mengampu bidang Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota dan satu staf PIC Pengawasan Konten Siber. Dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat hadir Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Muammarullah; Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Usep Agus Zawari; Kepala Bagian yang mengampu kehumasan, Isti Khoriana Karim. 

Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan kegiatan dari Kabag Humas. Disampaikan bahwa 27 Kab/Kota telah mengirimkan SK Tim Fasilitasi Siber. Kabupaten Bandung Barat telah mengirimkan LHP kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat setiap harinya, telah juga membuat konten hotline untuk masyarakat. Kemudian, sambutan Koordiv Hukum Jabar, pertarungan Pilkada dalam merebut pemilih bermuara di konten internet saat ini sedang terjadi. Jika sebelumnya hanya terjadi di darat. Maka kegaduhan saat ini terjadi dalam media sosial dan media daring lainnya. 

“Bawaslu harus kerja cerdas. Ikuti irama kreativitas para kontestan. Setiap pasangan calon harus mendaftarkan akun media sosialnya kepada KPU. Dan tugas kita mengawasi pergerakan akun terdaftar. Kemudian pengawasan juga dilakukan terhadap konten variabel dari media yang sudah ada. Ingat, bukan hanya permukaan tapi harus masuk ke kolom komentar dan lain sebagainya. Pengawasan internet pun bisa dilakukan dimanapun. Serta, untuk semua apa yang kita kerjakan supaya teruktur, hasil administrasi harus diperhatikan”

Kemudian, sambutan dari Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi, Muammarullah. “Kekosongan hukum tidak bisa menjadi penghalang untuk tidak lakukan pengawasan. Bawaslu muaranya akan sampaikan ke Kominfo jika terjadi dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang dituangkan dalam LHP Kabupaten/Kota. Persebaran informasi yang terjadi tidak dapat dibendung. Poinnya adalah persempit ruang aktivitas penyimpanan dengan takedown

 

Penulis: Bunga Putri N

Foto: Bunga Putri N