Lompat ke isi utama

Berita

Totok Hariyono: Pengawas Pemilu Adalah Pekerja Demokrasi

Totok Rapat Analisis Hukum

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono membuka Rapat Analisis Hukum terkait Pola Penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Jumat (15/8/2025).

Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menegaskan bahwa pengawas pemilu tidak hanya berperan sebagai pekerja pemilu, melainkan juga pekerja demokrasi. Oleh karena itu, menurutnya, di masa non-tahapan pemilu, Bawaslu harus tetap hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan melakukan mitigasi melalui diskusi demokrasi.

“Menjadi pengawas pemilu tidak hanya sebatas pekerja pemilu, tetapi juga pekerja demokrasi. Pada saat non-tahapan seperti sekarang, pengawas pemilu harus hadir bersama masyarakat, memberikan edukasi, serta memitigasi melalui forum diskusi demokrasi,” ujarnya saat membuka Rapat Analisis Hukum Pola Penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok menekankan bahwa pekerja demokrasi dituntut memiliki kemampuan berbicara di depan umum serta pemahaman yang luas mengenai demokrasi. “Kerja kita adalah kerja demokrasi, bukan sekadar kerja pemilu. Maka, kemampuan komunikasi publik dan pengetahuan mendalam tentang demokrasi menjadi hal penting,” tegasnya.

Totok juga berharap diskusi-diskusi demokrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat tidak hanya berhenti pada ruang pertemuan, tetapi dapat dikaji dan didokumentasikan secara sistematis. Menurutnya, hasil kajian tersebut perlu dituangkan dalam bentuk buku sebagai referensi dan bahan pembelajaran untuk memperkuat peran Bawaslu di tengah masyarakat.

“Hasil diskusi ini akan kita dokumentasikan menjadi sebuah buku agar dapat disampaikan kembali kepada masyarakat. Dengan begitu, Bawaslu bisa terus menyalakan lentera demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

Sumber: Website Bawaslu RI 

Penulis: Bunga Putri N.