Lompat ke isi utama

Berita

Totok Tegaskan Komitmen Bawaslu Bangun Kelembagaan yang Inklusif

Totok Inklusif

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menerima audiensi Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu terus memperkuat lingkungan kerja yang inklusif untuk memastikan perempuan dan kelompok rentan mendapatkan perlindungan, kesetaraan, serta ruang kerja yang aman di seluruh tingkatan lembaga. Komitmen tersebut diperkuat melalui sejumlah kebijakan internal, termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan serta penyelenggaraan pengawasan pemilu yang inklusif.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan merupakan bagian penting dalam membangun kelembagaan Bawaslu yang profesional dan berkeadilan.

“Kami di lembaga ini berupaya maksimal bagaimana memuliakan perempuan dengan segala atributasinya,” ujar Totok.

Totok menjelaskan, komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui Surat Keputusan (SK) Bawaslu Nomor 417 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan pengawas pemilihan umum. Selain itu, Bawaslu menerbitkan SK Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif dalam Pengawasan Pemilu.

Kedua kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran Bawaslu dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman sekaligus memastikan pelaksanaan tugas pengawasan memperhatikan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.

Totok mengatakan, SK Nomor 417 Tahun 2024 memuat 10 prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Prinsip tersebut antara lain mencakup pengakuan dan perlindungan hak, keadilan dan kesetaraan, serta pendidikan dan peningkatan kesadaran.

Bawaslu juga telah menyiapkan mekanisme pelaporan apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja pengawas pemilu. Menurut Totok, mekanisme tersebut penting agar setiap laporan dapat ditangani melalui prosedur yang jelas dan memberikan perlindungan kepada korban.

“Dalam SK 417, cakupannya ada sepuluh prinsip pencegahan dan penanganan yang meliputi pengakuan dan perlindungan hak, keadilan dan kesetaraan, sampai pendidikan dan kesadaran yang menjadi concern kita,” katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu juga menyiapkan ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan, hingga pemberhentian. Dalam kondisi tertentu, penanganan juga dapat diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain perlindungan terhadap perempuan, Totok menegaskan kebijakan inklusif Bawaslu mencakup kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dalam pelaksanaan pengawasan pemilu. SK Bawaslu Nomor 75 Tahun 2026 memuat tujuh prinsip, yaitu kesamaan hak, aksesibilitas, kesetaraan akses, partisipatif, akuntabilitas, keselamatan, dan keberlanjutan.

Menurutnya, penerapan kebijakan inklusif tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung. Prinsip tersebut tetap dijalankan pada masa nontahapan melalui berbagai kegiatan kelembagaan dan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Di SK 75, kami juga memiliki tujuh prinsip yang meliputi kesamaan hak, aksesibilitas, kesetaraan akses, partisipatif, akuntabilitas, keselamatan, dan keberlanjutan. Ini dilakukan tidak hanya pada saat tahapan pemilu, tetapi juga saat nontahapan seperti sekarang ini,” ujar Totok.

Totok menilai masa nontahapan justru menjadi kesempatan bagi Bawaslu untuk memperkuat fondasi demokrasi. Salah satunya melalui sosialisasi mengenai pemilu yang inklusif agar masyarakat memahami hak dan kesempatan yang sama dalam proses demokrasi.

Ia juga mengingatkan jajaran pengawas pemilu untuk memahami hak pilih masyarakat adat, perempuan, serta penyandang disabilitas. Menurutnya, inklusivitas dalam pemilu tidak cukup hanya dengan menyediakan akses, tetapi juga memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak politiknya karena perlakuan diskriminatif.

Dalam konteks hak pilih penyandang disabilitas, Totok merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015. Ia menekankan bahwa disabilitas tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga mencakup kondisi mental dan psikososial.

“Disabilitas bukan hanya soal fisik. Mental pun juga bisa masuk ke dalam disabilitas, dan mereka juga memiliki hak pilih,” jelasnya.

Totok menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut, hak pilih seseorang tidak dapat dicabut semata-mata karena yang bersangkutan memiliki disabilitas. Pencabutan hak pilih hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk adanya kondisi gangguan jiwa atau ingatan permanen yang dibuktikan dengan keterangan profesional di bidang kesehatan jiwa.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Bawaslu memastikan proses pendataan dan pengawasan pemilu tidak mengabaikan hak politik penyandang disabilitas psikososial. Warga negara dengan kondisi psikososial yang tidak permanen atau sedang tidak kambuh tetap harus mendapatkan haknya untuk terdaftar sebagai pemilih dan menyalurkan suara.

Penguatan kebijakan perlindungan perempuan dan penyelenggaraan pemilu yang inklusif tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu membangun kelembagaan yang tidak hanya kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mampu memberikan rasa aman, setara, dan adil bagi seluruh pihak.

Sumber: Website Bawaslu RI