Lompat ke isi utama

Berita

Waskat Lima Bakal Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati KBB: Terdapat Catatan dari Bawaslu

Penutupan Pendaftaran

Bawaslu KBB melakukan pengawasan sampai dengan penutupan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Bandung Barat pada (29/8/2024) pukul 23.59 WIB

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat ditutup pada 29 Agustus 2024 pada pukul 23.59 WIB. Sejak pendaftaran dibuka pada 27 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melakukan pengawasan melekat penerimaan pendaftaran. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pengganti PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Di hari ketiga, pada pukul 09.08 WIB terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang mendaftar ke KPU. Pasangan bakal calon yang mendaftar pertama di hari ke-3 (tiga) pada pukul 09.08 adalah dari bakal pasangan calon perseorangan atas nama Sundaya., SP., M. M dan H. Maulana., ZA. Pada pukul 14.07 WIB terdapat bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Bandung Barat atas nama Edi Rusyandi dan Unjang Asari dari partai pengusul Partai Golkar dan Partai PKB dan Partai Pendukung dari PPP. Pasangan keempat yang mendaftarkan diri di hari ketiga yaitu Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat. Sampai dengan penutupan, total Bakal Pasangan Calon yang mendaftar adalah lima. Setelah sebelumnya, di hari kedua pendaftaran, Pasangan Didik dan Gilang mendaftar pada pukul 14.06 WIB. 

Dalam proses pendaftaran LO menyampaikan berkas dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU Kabupaten Bandung Barat dan salinannya diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Saat penyerahan dokumen, terdapat persyaratan yang tidak sesuai seperti mencantumkan surat keterangan dan tidak melegalisir surat. Namun di hari itu juga, LO langsung memberikan kembali persyaratan yang tidak sesuai dan menggantinya. Dengan demikian, persyaratan dinyatakan lengkap. 

Penulis: Bunga Putri N

Foto: Bunga Putri N