Workshop Sentra Gakkumdu yang Digelar Bawaslu RI dihadiri Bawaslu KBB dan Kejari Kabupaten Bandung
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemihan Umum - Anggota Bawaslu RI, Puadi, membuka Workshop Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Gelombang 4 yang digelar Bawaslu RI. "Calon petahana tidak boleh memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye. Di beberapa daerah telah ada penanganan pelanggaran pidana pemilihan yang sedang berlangsung. Di beberapa daerah sudah terdapat penanganan pelanggaran pemilihan. Dengan dilaksanakan workshop ini, harapannya dapat semakin meningkatkan osliditas diantara seluruh unsur Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ahmad Zaenudin dan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Aprianta Budi Peranginangin hadir dalam Workshop Sentra Gakkumdu yang diinisiasi oleh Bawaslu RI. Kegiatan dilaksanakan pada 7-9 Oktober 2024 di Jakarta tersebut. Serta, turut dihadiri oleh Kombes Pol. Burkan Rudi Satria SIK, Kasubdit 4 Bareskrim Polri dan Agus Angling Kusuma selaku Perwakilan dari Kejaksaan Agung. Kombes Pol. Burkan Rudi mengingatkan agar Sentra Gakkumdu mempersiapkan diri seiring dengan telah berjalannya kampanye pada Pemilihan Serentak ini. "Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020, dikarenakan penanganan yang singkat maka kesiapan sejak dini adalah faktor penting".
Workshop Sentra Gakkumdu ini merupakan upaya Bawaslu Republik Indonesia agar ketiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat bersinergi dalam menghadapi tantangan yang mungkin hadir dan cenderung lebih kompleks pada Pemilihan ini. Pembagian kelompok yang dilakukan dalam sesi kegiatan pada workshop dilakukan untuk hasilkan tindakan konkret atau tindakan mendatang yang akan dilakukan Sentra Gakkumdu.
Penulis: Bunga Putri N
Foto: Ahmad Zaenudin