38 Bawaslu Provinsi Teken IKU, Herwyn: Bukan Sekadar Formalitas
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebanyak 38 Bawaslu Provinsi menandatangani Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu sebagai komitmen untuk membangun kinerja pengawasan yang lebih terukur dan akuntabel. Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menegaskan penandatanganan tersebut harus diterjemahkan menjadi kerja nyata, bukan berhenti sebagai seremoni administratif.
Penandatanganan IKU Pengawas Pemilu untuk Pemilu Tahun 2026 tersebut ditutup oleh Herwyn di Jakarta, Selasa malam (4/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu menyelaraskan target kinerja antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.
Menurut Herwyn, keterlibatan 38 Bawaslu Provinsi dalam penandatanganan IKU menjadi langkah penting dalam membangun budaya kerja yang lebih tertata. Setiap jajaran diharapkan memahami target yang harus dicapai sekaligus mampu mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.
“Kita melaksanakan sejumlah ikhtiar untuk mewujudkan Bawaslu yang benar-benar akuntabel, dengan kerja-kerja yang nantinya dapat diukur,” ujar Herwyn.
Ia meminta jajaran Bawaslu, termasuk di tingkat Kabupaten/Kota, menjadikan IKU sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari. Menurutnya, setiap jajaran perlu memberikan contoh dalam menjaga kualitas kerja, baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan pemilu.
Herwyn juga mengingatkan bahwa perkembangan sistem pemantauan kinerja membuat pekerjaan jajaran Bawaslu semakin terbuka untuk dipantau. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran bekerja secara konsisten dan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi.
“Kita adalah pelopor. Karena itu, saya berharap kita konsisten melaksanakan pekerjaan dan pengabdian, baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan pemilu,” katanya.
Herwyn menjelaskan, IKU disusun untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan dapat diukur secara objektif, terstruktur, dan berorientasi pada hasil. Dengan indikator tersebut, Bawaslu dapat melihat bukan hanya apakah suatu pekerjaan telah dilakukan, tetapi juga capaian dan dampak yang dihasilkan.
Dalam penerapannya, IKU memiliki keterkaitan erat dengan sistem pemantauan dan evaluasi elektronik atau E-Monev. IKU menjadi dasar untuk menentukan aspek kinerja yang perlu diukur, sedangkan E-Monev menjadi sarana digital untuk memasukkan data, melakukan verifikasi, memantau perkembangan, hingga melaporkan capaian secara berjenjang.
Pemantauan tersebut dilakukan mulai dari Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu RI. Dengan sistem digital tersebut, perkembangan capaian kinerja dapat dipantau secara lebih cepat dan terdokumentasi.
Menurut Herwyn, keterhubungan antara IKU dan E-Monev diharapkan membuat pengelolaan kinerja Bawaslu lebih tertib. Data yang tercatat dalam sistem juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat bagian yang sudah berjalan baik maupun pekerjaan yang masih perlu diperbaiki.
“Setiap ikhtiar ini diharapkan dapat menunjang kinerja kelembagaan secara keseluruhan. Mari kita jalankan pekerjaan dan pengabdian ini sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi,” ujar Herwyn.
Penandatanganan IKU oleh 38 Bawaslu Provinsi menjadi salah satu langkah awal untuk memperkuat sistem kinerja pengawas pemilu yang lebih terukur. Ke depan, komitmen tersebut diharapkan tidak hanya terlihat dalam dokumen, tetapi juga tercermin dalam pelaksanaan tugas dan hasil kerja seluruh jajaran Bawaslu.
Sumber: Website Bawaslu RI