Lompat ke isi utama

Berita

Lolly Dorong Ketelitian Petakan Kerawanan Data Pemilih

Lolly Pemetaan Kerawanan

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memberikan paparan dalam kegiatan Penyusunan Kerangka Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meminta jajaran Bawaslu lebih cermat dalam memetakan potensi kerawanan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Menurutnya, isu data pemilih merupakan salah satu dimensi baru dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang membutuhkan penggalian masalah secara lebih mendalam.

Hal tersebut disampaikan Lolly dalam kegiatan Penyusunan Kerangka Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Jakarta, Senin (10/8/2026).

“Isu data pemilih masuk ke IKP ini adalah isu yang baru. Karena isu baru, maka butuh kecermatan, ketelitian, dan kedalaman dari sahabat-sahabat sekalian untuk menggali masalah-masalah yang mungkin muncul saat data pemilih ini kita godok bersama,” ujar Lolly.

Lolly menjelaskan, terdapat sedikitnya empat tantangan dalam tata kelola data pemilih yang perlu menjadi perhatian dalam pemetaan kerawanan. Keempatnya berkaitan dengan sumber data, metode pemutakhiran, integrasi sistem, serta kemungkinan berulangnya persoalan data yang pernah ditemukan sebelumnya.

“Kerumitan tata kelola data pemilih dipicu oleh empat tantangan utama, yaitu sumber data yang tidak tunggal akibat dinamika pemilih, perbedaan metodologi pemutakhiran antarinstansi, sistem yang belum terintegrasi secara utuh, serta risiko berulangnya masalah data lama meski telah dibersihkan pada periode sebelumnya,” ungkapnya.

Menurut Lolly, empat persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari risiko yang mungkin muncul dalam proses pemutakhiran data pemilih. Karena itu, jajaran Bawaslu perlu menggali persoalan secara lebih menyeluruh, bukan hanya mencatat masalah yang sudah terjadi.

Ia juga mengingatkan agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak berhenti pada kegiatan memperbaiki data yang sama secara berulang. Proses tersebut harus diarahkan untuk menemukan akar persoalan sehingga kerawanan serupa dapat dicegah.

“Jangan sampai kita hanya sibuk memperbaiki data yang sama berulang kali, tetapi tidak melihat apa yang menyebabkan persoalan itu terus muncul,” kata Lolly.

Lolly menilai pemetaan kerawanan data pemilih pada akhirnya harus bermuara pada perlindungan hak pilih warga negara. Ia mengingatkan bahwa persoalan administratif tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

“Sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2009, tidak boleh ada warga negara yang menghadapi tantangan, kesulitan, atau hambatan prosedural untuk menunaikan hak pilihnya. Di sinilah peran IKP untuk memetakan dan mengantisipasi kerawanan tersebut,” tegasnya.

Karena itu, hasil pemetaan diharapkan tidak hanya menjadi dokumen kajian, tetapi dapat digunakan sebagai dasar bagi Bawaslu dalam menentukan langkah pencegahan dan prioritas pengawasan. Pemetaan yang dilakukan sejak awal juga dapat membantu jajaran mengenali potensi persoalan sebelum berkembang menjadi masalah pada tahapan pemilu.

Dalam kegiatan tersebut, Lolly turut menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan dalam berbagai forum Bawaslu. Menurutnya, kualitas pembahasan dan pengambilan perspektif dalam kegiatan kelembagaan perlu dibangun dengan melibatkan perempuan secara proporsional.

Ia meminta jajaran Bawaslu dan Tenaga Ahli (TA) memperhatikan komposisi narasumber dalam setiap forum, termasuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Menurut Lolly, perhatian terhadap keterwakilan perempuan merupakan bagian dari upaya membangun proses kerja kelembagaan yang lebih inklusif. Prinsip tersebut perlu diterapkan secara konsisten, termasuk dalam forum yang membahas isu strategis seperti pemetaan kerawanan data pemilih.

Dengan pemetaan yang dilakukan secara cermat, Bawaslu diharapkan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai potensi persoalan dalam tata kelola data pemilih. Hasilnya dapat menjadi bahan untuk memperkuat pencegahan dan memastikan setiap warga negara tetap memiliki kesempatan yang setara untuk menggunakan hak pilihnya.

Sumber: Website Bawaslu RI