Lompat ke isi utama

Berita

ABDI-web-summit-day-2 DIGITAL GOVERNMENT (E-GOVERMENT) SERVICE for ECONOMY RECOVERY

Bandung Barat - Beberapa hari yang lalu ABDI-web-summit-day-1 diikuti lebih dari 600 partisipan dalam dan luar negeri. Dan pada hari Kamis 8 Juli 2021 , ABDI-web-summit-day-2 dibuka oleh Jendral TNI (Purn) Dr.Moeldoko (Kepala Sekretariat Presiden RI) mewakili Presiden RI. Lalu dilanjutkan oleh Jendral Polisi (Purn) Dr.Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri RI) , H.Cahyo Kumolo,SH. (Mentri PAN-RB), dan Dr.Ir.H.Suharso Monoarfa (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI).

Ai Wildani Sri Aidah, SH.SPd.Ind.M.MPd. selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab.Bandung Barat ikut hadir sebagai peserta web-summit, memenuhi undangan Kepala Disdukcapil Kab.Bandung Barat.

Jendral TNI (Purn) Dr.Moeldoko (Kepala Sekretariat Presiden RI) mewakili Presiden RI memaparkan bahwa data diperlukan sebagai navigasi pengambilan kebijakan. Dengan Perpres no.39 tahun 2019 yang mengatur SDI, maka akan menjadikan Indonesia mampu mengelola datanya dengan baik. Data yang dihasilkan produsen data itu harus memenuhi prinsip : standar data, meta data, inter-operabilitas, dan kode referensi.

Sebagaimana disampaikan Presiden RI bahwa data adalah harta yang sangat berharga, yang harus dijaga dan dikelola dengan bijaksana, tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak dalam dan luar negeri. Artifikasi data, cloud data dan big-data itu harus dikelola dengan baik sehingga kita menjadi tuan rumah pengelolaan data kita sendiri.

Kita semua merupakan bagian dari ekosistem data Indonesia. Tugas kita semua untuk meningkatkan integritas data yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah diakses. Dr.Ir.H.Suharso Monoarfa (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI sekaligus Kepala Bapenas RI) menyampaikan bahwa fungsi SPBE dan SDI adalah untuk mengatur pengelolaan data di seluruh tingkatan pemerintah.

Selama ini data memiliki standar yang berbeda-beda, tumpang tindih dan tidk dapat digunakan atau di-bagi-pakai-kan antar stakeholder. Selama ini kita menganalisis data yang terpisah-pisah secara parsial, sehingga tidak dapat mengaitkannya dengan analisis data lembaga lainnya. Data penting untuk merumuskan recoveri ekonomi negeri ini. Ada lebih dari 20.000 walidata dan lebih dari 60.000 produsen data. Web-summit ini merupakan kolaborasi kerjasama sinergitas berbagai stakeholder untuk SPBE dan SDI.

H.Cahyo Kumolo,SH. (Mentri PAN-RB) mengungkapkan bahwa peredaran data dan informasi kini telah melampaui ruang dan waktu, yang mengubah cara bisnis, termasuk mengubah tata kelola pemerintah. Karakteristik masyarakat yang smart-governance memerlukan e-goverment (pemerintahan digital) yang terkelola dengan baik.

Itulah perlunya Sistem Pemerintahan Berbasis Ekonomi (SPBE) yang diatur oleh Perpres no.95 tahun 2018 dan pengelolaan Satu Data Indonesia (SDI) yang diatur Perpres no.39 tahun 2019.

Diakhiri himbauannya untuk tetap beradaptasi dengan kebiasaan baru di era pandemi menuju Indonesia yang mandiri berdasarkan gotong royong. Jendral Polisi (Purn) Dr.Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri RI) memaparkan penting strategisnya SDI di bidang keamanan ketertiban dan ketahanan negara.

Selain itu dijelaskan juga skema pengelolaan big-data disdukcapil untuk dasar pengambilan kebijakan publik untuk perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal, peningkatan indeks kesehatan masyarakat, menekan stunting, dan lain-lain.

Pelayanan disdukcapil merupakan pelayanan dasar untuk masyarakat. Selaras dengan upaya pemerintah dalam membangun sumber daya manusia dan reformasi birokrasi. Pembicara web-summit selanjutnya adalah Dubes RI untuk Tiongkok dan Mongolia , serta dilengkapi paparan Walikota Ambon sebagai wakil pemerintah daerah. Sesi berikutnya adalah pemaparan materi dan diskusi. Moderator memperkenalkan dan mempersilakan tujuh speaker inspiring mencurahkan gagasan terapan pelayanan dan ilmunya yang merupakan impementasi SPBE dan SDI.

Salah satunya dari Dukcapil-RI memaparkan bahwa civil society registration sejak dulu dilakukan secara manual. Tetapi dengan UU no.23 tahun 2006 maka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan tonggak penggunaan NIK sebagai single identity number untuk semua kepentingan. UU no.24 tahun 2012 mengatur rinci pemanfaatan data dan single identity number tersebut, sehingga semua lembaga bekerja sama dengan Dukcapil, terutama untuk pemeriksaan kebenaran data identitas para customer, termasuk kepentingan pemilu/pilkada. Bahkan dengan Permendagri no.7 tahun 2019 menjadikan Dukcapil-go-digital.

Semua dokumen sudah bertanda tangan elektronik, kecuali Kartu Tanda Identitas Anak. Dulu dokumen-dokumen kependudukan dan hak sipil itu dicetak dengan security-printing. Tetapi sekarang cukup kertas putih dengan e-barcode. Kertas putih 80 gram ukuran A-4. Kertas putih itu tidak perlu lagi dilegalisir. Produk lainnya adalah ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) sehingga penduduk dapat mencetak dokumen dari rumah masing-masing. Bahkan akan segera di-launching-kan digital-identity dengan sidik jari otentifikasi, sehingga tidak perlu membawa-bawa kartu identitas.

Sedangkan pada hari ini, Bawaslu RI menyelenggarakan Rakor Penanganan Pelanggaran se-NKRI yang diikuti oleh 34 orang Kordiv PP Provinsi dengan Agenda sebagai evaluasi terhadap pola penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024, menganalisa kendala serta dinamika penegakan hukum Pemilu, dan guna mempersiapkan langkah antisipatif dalam penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024.

Tag
Publikasi