Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara digelar Bawaslu KBB
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan Tema “Bergerak Serentak Awasi Pemilihan di Bandung Barat” dilaksanakan Sabtu, 23 November 2024.
Dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, DPRD KBB, Dandim 06/09 Cimahi, Perwakilan Kapolres, Perangkat Daerah, Camat, Perwakilan Kementerian Agama, 6 orang Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dari 16 kecamatan, 165 PKD (Pengawas Kelurahan/Desa).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asep Sehabudin hadir mewakili Pj Bupati Bandung Barat sebagai pembina apel. Apel Siaga merupakan bentuk kesiapan dalam pengawasan di setiap tahapan pemilihan dan ikhtiar dalam mencegahan kerawanan pemilihan dengan bersinergi dan berkolaborasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan masyarakat. Malam nanti, akan dilakukan patroli dan pengawasan pembersihan APK sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan data TPS kerawanan di Kabupaten Bandung Barat yang telah dipetakan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, dengan berdasarkan pada variabel dan indikator yaitu penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisari SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, dan jaringan listrik serta internet.
Hasilnya, terdapat 8 Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi:
a. 611 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)
b. 331 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
c. 165 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
d. 145 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
e. 84 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
f. 72 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
g. 70 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)
h. 49 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya: 1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 4) kolaborasi dengan pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Selanjutnya, 8 Indikator tergolong TPS Rawan yang Banyak Terjadi (diantaranya rawan bencana, rawan konflik, riwayat keterlambatan distribusi logistik), dan 6 Indikator tergolong TPS yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi.
Bawaslu KBB mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten bandung barat atas support nya terhadap bawaslu bdg barat dalam mendukung terselenggaranya kegiatan pilkada beserta seluruh jajaran forkopimda, perangkat daerah terkait yang senantiasa berkoordinasi dan mendukung dalam tiap tahapan Pilkada.
Penulis: Bunga Putri N
Foto: Bunga Putri N