Lompat ke isi utama

Berita

ASN TNI Polri Wajib Jaga Netralitas Pemilu. Apa Larangan dan Sanksinya?

Tidak Netralitas

Ilustrasi ASN TNI Polri. Dok: Humas Bawaslu RI

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Netralitas ASN, TNI, dan Polri adalah elemen penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Aparatur Negara memiliki tanggung jawa moral untuk menjaga kepercayaan publik. Keberpihakan tidak hanya akan merugikan salah satu pihak tetapi juga dapat menghancurkan sendi-sendi demokrasi. 

Berikut adalah dampak buruk dari tidak netralnya aparatur negara. Pertama, potensi penyalahgunaan fasilitas dan anggaran negara. Netralitas ASN, TNI, dan Polri sangat penting dijaga karena apabila terjadi keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu, maka terdapat potensi besar terjadinya penyalahgunaan fasilitas, wewenang, dan anggaran negara untuk mendukung kampanye calon tertentu. Hal ini tidak hanya mencederai asas keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara yang seharusnya bersikap profesional, netral, dan melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Kedua, merusak kepercayaan publik. Jika aparatur negara menunjukkan keberpihakan, maka legitimasi Pemilu dipertaruhkan, menimbulkan kecurigaan adanya intervensi kekuasaan, dan pada akhirnya membuat masyarakat kehilangan keyakinan terhadap integritas penyelenggaraan demokrasi, yang seharusnya menjamin kebebasan memilih sesuai hati nurani tanpa tekanan atau pengaruh yang tidak semestinya.

Ketiga, meningkatkan potensi konflik. Ketidaknetralan dapat memicu kecemburuan, ketidakpuasan, dan bahkan konflik di tengah masyarakat. Keempat, menurunkan kualitas demokrasi. Pemilihan yang tidak netral berarti tidak jujur dan adil. Ini melemahkan fondasi demokrasi yang mana seharusnya kedaulatan berada di tangan rakyat.

Kelima, merusak meritokrasi dan profesionalisme. Ketidaknetralan memicu praktik politik praktis dalam birokrasi. Jabatan atau promosi dapat ditentukan oleh kedekatan politik bukan kompetensi. ASN, TNi, dan Polri menjadi tidak profesional. 

Sahabat, larangan ketidaknetralan Aparatur Negara dimuat pada Undang-Undang Pilkada nomor 1 Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 71 ayat 1:

 "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan tertentu dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."

Serta, dalam pasal 188 bahwa:

"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 71, dipidana dengan:

  • Penjara paling singkat 1 bulan, paling lama 6 bulan;

  • Denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000

Sumber: Media Sosial Bawaslu RI

Penulis: Bunga Putri N.