Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB Dukung Pengawasan Berintegritas dalam Konsolidasi Nasional

Konsolnas

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan arahan dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Bawaslu di Jakarta, 7–10 Desember 2025.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Raharja dan juga Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Zaenudin dan Siska Ayu Anggraeni menghadiri kegiatan Konsolidasi Nasional yang diselenggaran oleh Bawaslu Republik Indonesia di Mercure Convention Center, Ancol Jakarta.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya konsolidasi kelembagaan untuk memperkuat demokrasi substansial melalui pengawasan pemilu yang berintegritas. Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta, pada 7–10 Desember 2025.

Kegiatan Konsolidasi Nasional ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia sebagai forum penguatan visi, kapasitas, dan sinergi kelembagaan pengawas pemilu dalam menghadapi tantangan demokrasi ke depan.

Dalam sambutannya, Rahmat Bagja menekankan bahwa Bawaslu tidak hanya bertugas mengawasi tahapan pemilu, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi secara berkelanjutan.
“Visi kami adalah membangun kolaborasi yang mampu menguatkan demokrasi, sehingga Indonesia bisa melangkah menuju cita-cita Indonesia Emas,” tegasnya.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam arahannya menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat hal-hal yang dirasakan belum optimal, sekaligus mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Bawaslu. Ia menegaskan bahwa insan Bawaslu bukan sekadar pekerja pemilu, melainkan pekerja demokrasi yang bertugas menjaga amanat reformasi.
“Tidak cukup hanya bekerja keras. Kita menjaga eksistensi Bawaslu untuk memastikan demokrasi tetap tegas dan memberi rasa aman dalam berpendapat dan bersikap,” ujarnya.

Totok juga mendorong jajaran Bawaslu membekali diri dengan pemahaman berbagai putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bahan pendidikan demokrasi dan konsolidasi kelembagaan. Ia menilai perbedaan pendapat dalam organisasi adalah hal wajar selama diarahkan untuk perbaikan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan pentingnya peningkatan kualitas diri aparatur Bawaslu melalui kerja yang adaptif dan kolaboratif. Ia menyoroti penguatan standar kerja serta tata laksana penanganan pelanggaran agar tetap selaras pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136.
“Integritas dan kapasitas adalah kunci dalam menegakkan keadilan pemilu,” tegas Puadi.

Dari perspektif tata kelola kelembagaan, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menguraikan tiga fondasi utama kelembagaan Bawaslu, yakni karakter integritas, kemampuan profesional, dan kualitas hubungan dengan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu terus berkembang sejak pembentukannya hingga saat ini melalui pengawasan partisipatif, termasuk melalui kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bawaslu Nomor 261 Tahun 2025.

Anggota Bawaslu RI lainnya, Herwyn JH Malonda, menyoroti pentingnya reformasi Undang-Undang Pemilu sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Menurutnya, perubahan regulasi diharapkan dapat mendorong tata kelola Bawaslu yang lebih kuat dan responsif terhadap dinamika demokrasi.

Menutup rangkaian arahan, Ketua Bawaslu RI kembali menegaskan fokus strategis Bawaslu periode 2025–2029, antara lain melalui penguatan pengawasan partisipatif, pembenahan kelembagaan, serta kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan.
“Kolaborasi memperkokoh demokrasi substansial melalui pengawasan pemilu yang berintegritas menjadi kunci menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas,” pungkas Rahmat Bagja.

Penulis: Bunga Putri Nauli

Editor: Ahmad Zaenudin

Foto: Bawaslu RI