Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bahas Penguatan Peran dan Arah Kelembagaan Pengawas Pemilu dalam FGD Nasional

FGD-Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu

Para peserta Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu yang diselenggarakan di Padang pada Selasa, 7/10/2025. Dok: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu terus memperkuat tata kelola organisasi pengawasan pemilu agar semakin adaptif terhadap dinamika sistem kepemiluan dan tuntutan publik. Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu yang digelar di Padang, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini menjadi wadah refleksi bagi jajaran pengawas pemilu untuk meninjau kembali efektivitas peran kelembagaan Bawaslu dalam sistem demokrasi. Evaluasi tersebut menjadi relevan pasca keluarnya dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 dan 104 yang semakin menegaskan posisi serta kewenangan Bawaslu dalam sistem kepemiluan nasional.

Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, dalam arahannya menekankan pentingnya kajian kelembagaan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dinamika perubahan hukum dan tantangan sumber daya manusia (SDM). “Kami (Bawaslu) sudah menyiapkan jajaran melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis, namun tentu masih banyak aspek yang perlu diperkuat, terutama terkait kapasitas ajudikasi,” ungkap Herwyn.

Herwyn menambahkan bahwa keberagaman latar belakang pendidikan jajaran pengawas pemilu menjadi faktor penting dalam penguatan kapasitas kelembagaan. Menurutnya, Bawaslu telah melakukan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan yang tegas dan jelas, guna mencegah munculnya multitafsir terhadap setiap keputusan yang diambil.

Selain aspek SDM, FGD juga membahas arah kelembagaan Bawaslu ke depan, apakah tetap sebagai lembaga pengawas atau bertransformasi menjadi lembaga peradilan pemilu dengan fungsi ajudikasi penuh. Herwyn menilai, jika arah penguatan kelembagaan menuju peradilan pemilu, maka perlu dipersiapkan berbagai hal, termasuk sarana ruang sidang dan dukungan infrastruktur yang memadai.

Dalam konteks transparansi data, Herwyn juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi hasil pengawasan sebagai langkah mencegah kecurangan pasca pemungutan suara. Ia mencontohkan, data hasil pengawasan Bawaslu seharusnya dapat dibandingkan secara terbuka dengan data milik KPU maupun saksi peserta pemilu guna memperkuat akuntabilitas hasil pemilu. “Semakin terbuka data, semakin kecil peluang terjadinya manipulasi suara rakyat. Pemilu adalah hak rakyat, dan menjadi tanggung jawab moral kita untuk menjaga kemurnian suara itu,” tegasnya.

Melalui kegiatan FGD ini, Bawaslu berharap muncul berbagai masukan, pemikiran, dan kajian dari kalangan akademisi, pegiat pemilu, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat peran kelembagaan pengawasan pemilu di masa mendatang. “Kita tidak hanya mendiskusikan masa depan Bawaslu, tapi juga arah demokrasi Indonesia yang lebih baik,” pungkas Herwyn.

Sumber: Website Bawaslu RI

Penulis: Bunga Putri N.