Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Pengawasan Pemilu yang Inklusif melalui GEDSI

GEDSI di Bawaslu

Ilustrasi GEDSI dalam Bawaslu oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kesetaraan dalam Pemilu bukan hanya soal memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara. Lebih dari itu, setiap orang perlu memiliki kesempatan yang nyata untuk menggunakan haknya, berpartisipasi, dan terlibat dalam proses demokrasi tanpa terhalang diskriminasi maupun keterbatasan akses.

Di sinilah perspektif Gender Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI) menjadi penting. GEDSI merupakan pendekatan untuk mendorong kesejahteraan, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh kelompok masyarakat, terutama mereka yang secara historis terpinggirkan. Pendekatan ini menekankan empat aspek utama, yaitu akses, partisipasi, manfaat, dan kontrol.

Kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam penerapan GEDSI antara lain perempuan, penyandang disabilitas, lansia, anak, pemuda, serta kelompok lain yang rentan mengalami diskriminasi. Perhatian ini bukan untuk membedakan hak mereka, melainkan memastikan tidak ada yang tertinggal karena hambatan fisik, sosial, budaya, maupun kebijakan.

Dalam kepemiluan, salah satu bentuk afirmasi terhadap perempuan adalah ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, keterwakilan secara angka perlu diikuti upaya yang lebih luas agar perempuan memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dan berkompetisi dalam politik.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam evaluasi keterwakilan perempuan pada Maret 2025, turut mendorong penguatan regulasi afirmatif. Ia menyoroti masih adanya hambatan struktural dan budaya, politik uang, serta diskriminasi gender yang memengaruhi akses perempuan dalam politik. Peningkatan kapasitas calon perempuan dan kolaborasi dengan masyarakat sipil serta akademisi juga dinilai penting untuk memperkuat partisipasi perempuan.

Perspektif GEDSI tidak berhenti pada pemahaman atau sosialisasi. Di lingkungan Bawaslu, pendekatan ini juga diterjemahkan ke dalam kebijakan yang menyentuh perlindungan personel dan pelaksanaan pengawasan Pemilu.

  1. Surat Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024

Salah satu contohnya adalah Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk membangun lingkungan kerja yang aman dan adil, sekaligus memberikan pedoman dalam pencegahan serta penanganan kekerasan seksual dengan memperhatikan perlindungan korban. Dalam pengembangannya, Bawaslu juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta organisasi masyarakat sipil.

    2. Surat Keputusan Bawaslu Nomor 75 Tahun 2026

Contoh lainnya adalah Keputusan Bawaslu Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif dalam Pengawasan Pemilu. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengawasan yang memperhatikan kesamaan hak, aksesibilitas, kesetaraan akses, partisipasi, akuntabilitas, keselamatan, dan keberlanjutan. Penerapannya tidak terbatas pada masa tahapan Pemilu, tetapi juga relevan dalam kegiatan kelembagaan dan pendidikan politik pada masa nontahapan.

Dalam praktik pengawasan, pendekatan inklusif berarti memastikan hak politik masyarakat tidak diabaikan karena kondisi atau identitas tertentu. Penyandang disabilitas, misalnya, tetap memiliki hak politik yang harus dihormati. Karena itu, akses terhadap informasi kepemiluan dan kesempatan berpartisipasi perlu diperhatikan, termasuk bagi warga yang menghadapi hambatan dalam mengakses layanan atau informasi.

Penulis: Bunga Putri N.