Bawaslu Jabar Gelar Rakernis Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Persiapan Sidang PHPU 2019
|
Dengan semakin mendekatnya waktu pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) terus mempersiapkan segala hal termasuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi/keahlian jajarannya dalam menyusun keterangan tertulis menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Berkaca pada pengalaman terdahulu, bahwasanya panwaslu sebagai pemberi keterangan dalam sidang PHPU telah memberikan keterangan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pihak. Sedangkan pada hakikatnya, Bawaslu harus bersikap netral yang berarti memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta pengawasan yang terdokumentasi dan terintegrasi. Karena keterangan Bawaslu dan jajarannya sering kali menjadi dasar pertimbangan Hakim Konstitusi dalam memutus suatu perkara. Hal tersebut menjadi latar belakang diselenggarakannya Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Persiapan Menghadapi Sidang PHPU Tahun 2019 oleh Bawaslu Jabar pada tanggal 18 sampai dengan 20 Maret 2019 di Hotel Harmoni Garut.
Yusuf Kurnia, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jabar mengatakan berdasarkan prediksi Mahkamah Konstitusi bahwa pemilu 2019 memiliki potensi gugatan yang lebih banyak daripada pemilu sebelumnya, hal ini dikarenakan pemilihan legislative dan eksekutif dilakukan secara bersamaan, serta jumlah TPS yang meningkat. Selanjutnya Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah STP. menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memutus pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan hasil pemilihan umum yang putusannya bersifat final dan mengikat. Serta Bawaslu memiliki peran sentral dalam persidangan tersebut yaitu sebagai pemberi keterangan yang berdasarkan data dan fakta pengawasan secara terdokumentasi dan terintegrasi.
Selama tiga hari, seluruh peserta yang terdiri dari 13 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat ini diberi pemaparan materi oleh akademisi, praktisi dan tenaga ahli Bawaslu RI. Disamping itu, untuk menilai pemahaman dan keahlian para peserta dalam rakernis, maka setiap peserta diberikan pre-test, post-test serta praktik langsung menyusun keterangan tertulis dalam PHPU.