Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Hadiri “Rangkong Demokrasi: Produk Hukum Bawaslu Bingkai JDIH”

Rangkong Demokrasi

Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menghadiri Kegiatan Rangkong (NgaReka Ngawangkong) Demokrasi “Produk Hukum Bawaslu Bingkai JDIH” secara daring, Senin (11/8/2025). 

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat hadir dalam kegiatan Rangkong (NgaReka Ngawangkong) Demokrasi bertema “Produk Hukum Bawaslu Bingkai JDIH” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Senin (11/8/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), memastikan seluruh produk hukum Bawaslu dapat terdokumentasi, terpublikasi, dan terakses dengan baik oleh publik. Acara ini dihadiri perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Saeful Bahri menekankan bahwa fungsi JDIH memiliki cakupan yang luas. “Produk hukum harus terklarifikasi dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Pengelola JDIH harus memasukkan produk hukum dari semua divisi, dan sesegera mungkin diunggah ke JDIH jika sudah dibuat,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya manajemen yang baik dalam proses pengelolaan JDIH. Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Usep Agus Zawari hadir dalam kegiatan. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat menyampaikan bahwa JDIH merupakan bagian dari konsistensi dalam mengisi kegiatan tahapan maupun non-tahapan pemilu. “Ke depan, diharapkan pengelolaan JDIH bisa menjadi satu kesatuan yang solid,” ungkapnya.

Kegiatan diisi oleh pemaparan dari narasumber. Dalam materi yang disampaikan, narasumber mengingatkan kembali bahwa Bawaslu memiliki JDIH yang bertujuan mengontrol dan mempublikasikan produk hukum secara terstandar. Produk hukum yang diunggah meliputi:

  1. Keputusan; dan

  2. Produk hukum lainnya yang relevan.

Pengunggahan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi sesuai kewenangan masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan JDIH dapat semakin optimal sehingga produk hukum Bawaslu menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses publik sebagai bagian dari penguatan demokrasi.

Penulis: Ayu Puteri dan Bunga Putri 

Foto: Ayu Puteri U.