Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kawal Ketat Pembentukan Badan Ad Hoc dan Kesiapan PSU

Herwyn PSU

Tangkapan layar Rapat ‘Pemantauan Kesiapan Pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang serta Persiapan Rapat Kegiatan Koordinasi Nasional Bawaslu’ yang digelar secara daring, Senin, (21/7/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima wilayah, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) Bawaslu, terutama bagi jajaran ad hoc. Ia menegaskan bahwa persiapan untuk jajaran ini harus segera dilakukan.

“Pertama-tama, saya meminta laporan terkait proses pembentukan badan ad hoc, khususnya di wilayah Papua. Apakah Panwas distrik dan kampung sudah terbentuk? Mohon laporannya segera disampaikan agar koordinasi terus terjalin,” ungkap Herwyn saat membuka Rapat Pemantauan Kesiapan Pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang serta Persiapan Rapat Koordinasi Nasional Bawaslu yang digelar secara daring pada Senin, 21 Juli 2025.

Herwyn juga menyoroti pentingnya menjamin integritas dalam proses rekrutmen jajaran ad hoc. Ia meminta agar rekam jejak calon peserta seleksi diperhatikan secara seksama, guna mencegah keterlibatan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan permasalahan.

Lebih lanjut, ia meminta Bawaslu di daerah untuk turut melakukan pengawasan terhadap proses pembentukan badan ad hoc yang dilakukan oleh KPU setempat. “Laporan mengenai pembentukan PPK, serta keterlibatan KPU kabupaten/kota dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS juga menjadi perhatian. Ini bagian dari pengawasan terhadap proses pembentukan badan ad hoc KPU,” tegasnya.

Dari sisi anggaran, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu ini mengingatkan pentingnya memastikan ketersediaan dana dari daerah pelaksana PSU. “Meskipun laporan dari daerah menyebutkan anggaran sudah tersedia, namun perencanaan penarikan dana harus dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan kendala,” tambahnya.

Selain itu, Herwyn mengimbau Bawaslu daerah untuk segera melakukan pengawasan terhadap kesiapan logistik. Ia berharap semua hasil pengawasan yang dilakukan sejak dini dapat segera dilaporkan ke Bawaslu RI, serta jika ada hambatan yang muncul, dapat segera diupayakan solusinya.

Sebagai penutup, Herwyn mendorong agar Bawaslu daerah menyelenggarakan pelatihan bagi para saksi. “Meski pelatihan saksi tidak diatur secara langsung dalam Undang-Undang, namun karena diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, maka pelatihan ini tetap dapat dilakukan. Mari kita komunikasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber: Website Bawaslu RI

Penulis: Bunga Putri N.