Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB Dorong Akurasi dan Transparansi Data Pemilih melalui Pengawasan Rapat Pleno Pengawasan PDPB

Rapat Pleno Pengawasan PDPB Triwulan III

Plh. Ketua Bawaslu KBB, Ridwan Raharja, bersama Koordiv. HPS, Siska Ayu Anggraeni menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, Jum’at (02/10/2025), di Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat.

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (2/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU KBB tersebut dihadiri oleh Plh. Ketua Bawaslu KBB Ridwan Raharja, Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Siska Ayu Anggreni, serta staf P2HM. Turut hadir pula perwakilan dari Kesbangpol, Dinas Sosial (Dinsos), dan Kantor Cabang Dinas (KCD).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang wajib dilakukan minimal setiap tiga bulan sekali. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengecek status pemilihnya melalui laman cek DPT online agar dapat memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih. Ketua KPU turut menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu atas surat saran perbaikan yang telah disampaikan, sebagai bentuk sinergitas dan komitmen bersama dalam memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan valid.

Rapat pleno dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi data oleh Divisi Data KPU. Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa dari 55 orang yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebanyak 26 orang telah diverifikasi dengan bukti dukung berupa surat kematian, sementara tiga orang lainnya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak ditemukan. Untuk kategori pemilih Memenuhi Syarat (MS), KPU Kabupaten Bandung Barat akan menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut pada Triwulan IV tahun 2025.

Menanggapi hasil rekapitulasi tersebut, Plh. Ketua Bawaslu KBB Ridwan Raharja menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin baik antara Bawaslu dan KPU dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Ia juga meminta sebagian data hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) yang belum diberikan, agar pengawasan dapat dilakukan secara komprehensif. Keterbukaan informasi dari KPU terkait waktu dan pelaksanaan COKTAS menjadi bukti kuat terjalinnya sinergi kelembagaan antara kedua institusi penyelenggara pemilu tersebut.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung Barat telah melaksanakan langkah-langkah pencegahan melalui kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada pemilih pemula di sekolah-sekolah menengah atas sederajat di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, Bawaslu juga melakukan uji petik hingga tingkat desa, RW, dan RT untuk menggali data pemilih Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil kegiatan tersebut telah dianalisis dan disinkronisasi dengan SIDALIH Viewer dari Bawaslu RI, kemudian dituangkan dalam saran perbaikan yang secara resmi disampaikan kepada KPU Kabupaten Bandung Barat sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan terhadap keakuratan data pemilih.

KPU Kabupaten Bandung Barat menyatakan bahwa data pemilih TMS dan MS yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat kepada KPU Kabupaten Bandung Barat merupakan data baru tahun 2025. Sementara, data dari KPU RI yang diterima KPU Kabupaten Bandung Barat merupakan data pada Semester II Tahun 2024, sehingga data pemilih baru yang kami terima dari Bawaslu Kabupaten bandung Barat akan kami tindaklanjuti pada Triwulan IV Tahun 2025

Penulis dan Foto: Hasan Alawi