Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB Dorong Peran Gen-Z dengan Gelar Sosialisasi Produk Hukum

Peran Gen-Z

Pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum : Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Kabupaten Bandung Barat, dilaksanakan pada 10 Oktober 2024

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Generasi Z saat ini memerankan peran sentral dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyampaikan laporan kegiatan sosialisasi produk hukum. Disampaikan bahwa tujuan kegiatan adalah meningkatkan pemahaman bagi Mahasiswa dan Pemilih Pemula tentang Pemilihan Kepala Daerah; meningkatkan pemamahaman bagi Mahasiswa dan Pemilih Pemula tentang tugas dan wewenang Bawaslu dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan; membangun sinergitas antara Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dengan Mahasiswa dan Pemilih Pemula melalui edukasi tentang Kepemiluan dan Pemilihan; dan dapat memperluas simpul pengawasan serta mendeteksi lebih awal dan melakukan pencegahan jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam Tahapan Pemilihan.

Turut hadir Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Raharja; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ahmad Zaenudin; dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi. "Perlu memahami tiga poin penting untuk siswa mahasiswa yang hadir diantaranya memahami aturan, membangun sinergi dan kolaborasi antara Bawaslu dengan seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bandung Barat. Sinergi dan kolaborasi tidak hanya terbatas pada ruangan tapi juga pengawasan pemilu partisipatif yang dapat dilakukan bersama-sama," ujarnya Koordiv P2HM. 

Dilanjutkan dengan sambutan dari Koordinator Divisi PP dan Datin. "Seluruh peserta harus memahami karena perlu ikut serta dan terlibat dalam pengawasan Pilkada. Penyelenggara dalam pemilihan terdiri dari DKPP, KPU, dan Bawaslu. Terdapat penyelenggara teknis yaitu KPU yang merupakan objek pengawasan Bawaslu. Kewenangan Bawaslu adalah melakukan pengawasan, pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pengawasan yang dilakukan mengedepankan pencegahan. Diharapkan peserta mampu berikan warna, ikut andil, jangan sampai Pilkada lewat begitu saja," tegas Koordiv PP dan Datin.

"Bicara masalah partisipatif, terdapat perbedaan antara KPU dan Bawaslu, Dari sisi KPU, pengawasan partisipatif adalah bagaimana masyarakat ikut berpartisipasi untuk menaikkan pemilih. Dari sisi Bawaslu, pengawasan partisipatif adalah bagaimana ikut berpartisipasi melakukan pengawasan. Jika berhenti sampai mencoblos itu baru berdampak pada partisipasi pemilih. Jadi, 27 November turun dari rumah, datang ke TPS, dan kawal apakah hak suara disalahgunakan atau tidak. Ada kecurangan atau tidak. Jangan sampai terarahkan dengan uang yang dikenal dengan money politic. Jika terdapat iming-iming atau diberikan uang untuk memilih calon tertentu itu dilarang Undang-Undang dan masuk dalam pelanggaran pidana pemilihan. Di dalamnya berisi bahwa yang menerima maupun memberikan uang dikenakan sanksi," tegasnya.

Selanjutnya, sambutan dari Ketua Bawaslu. Ketua Bawaslu KBB menegaskan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan oleh Divisi P2HM sejak Juni 2024. Saat ini telah memasuki tahapan kampanye. Kegiatan yang berlangsung pada 10 Oktober 2024 tersebut merupakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum : Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Kabupaten Bandung Barat. Adapun narasumber pada kegiatan tersebut terdiri dari UU Nurul Huda dan Mega Nugraha Sukarna. Peserta terdiri dari perwakilan mahaiswa dan juga siswa SMA di Kabupaten Bandung Barat.

Penulis: Bunga Putri N

Foto: Bunga Putri N