Bawaslu KBB Fasilitasi Pemahaman Pemilih Disabilitas Menuju Pemilu Inklusif
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Fasilitasi Pemahaman Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu Dan Pemilihan Di Kabupaten Bandung Barat digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Dalam kegiatan yang berlangsung di Klinik Pijat Tunanetra, Kampung Jalantir, Desa Selacau, Kecamatan Batujajar, pada 31 Oktober 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat memberikan sosialisasi hak pemilih penyandang disabilitas.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pemilih penyandang disabilitas, khususnya penyandang tunanetra Kabupaten Bandung Barat serta Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kabupaten Bandung Barat, Dikri. Di bawah tema "Partisipasi Pemilih Disabilitas, Aksi Bersama Untuk Pemilu Inklusif", pertemuan ini membahas bahwa hak memilih itu adalah hak melekat pada kita semua. Kita semua berhak untukmenyalurkan hak politik kita pada pemilu maupun pilkada. Kita sama-sama bisa berpartisipasi dalam pemilu.
Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Raharja, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh pemahaman dan kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa hak memilih merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara, tanpa terkecuali. Setiap individu berhak menyalurkan hak politiknya pada pemilu maupun pilkada, selama terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia juga menekankan beberapa prinsip penting dalam pelaksanaan hak pilih, yaitu: hak memilih harus dijamin bagi seluruh warga yang memenuhi syarat, hak memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta prinsip bahwa suara pemilih bersifat rahasia dan harus dijaga kerahasiaannya.
"Selain itu, Bawaslu juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari penyelenggara. Penyandang disabilitas dapat menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, dan berhak memperoleh informasi yang mudah diakses tentang penyelenggaraan pemilu", tegas Ridwan.
"KPU dan Bawaslu secara berkelanjutan berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi kepemiluan yang ramah disabilitas guna memastikan tidak ada warga negara yang terhambat dalam menyalurkan hak pilihnya. Bahkan, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilu maupun pilkada anggota disabilitas selama memenuhi persyaratan dan lolos tahapan verifikasi" ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Ridwan menegaskan pentingnya partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam seluruh proses pemilu sebagai wujud kesetaraan dan inklusivitas dalam demokrasi. Menurutnya, partisipasi yang inklusif merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pemilu yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ketua PERTUNI Kabupaten Bandung Barat, Dikri, menyampaikan apresiasinya atas perhatian Bawaslu terhadap kelompok disabilitas. “Terima kasih kepada Bawaslu yang sudah memfasilitasi kegiatan ini. Harapannya, kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut, karena masih banyak teman-teman disabilitas yang belum bisa ikut serta,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya kegiatan berkelanjutan agar semakin banyak penyandang disabilitas yang memahami tata cara dan haknya dalam proses demokrasi.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai kendala yang dialami saat pemilu, mulai dari aksesibilitas ke tempat pemungutan suara (TPS), kurangnya pemahaman petugas TPS terhadap kebutuhan disabilitas, hingga ketersediaan alat bantu bagi pemilih tunanetra.
Salah satu peserta, Agus, membagikan pengalamannya saat menggunakan hak pilih di TPS. “Saya dan istri sama-sama tunanetra. Saat pemilu lalu, petugas TPS belum memahami cara membantu penyandang disabilitas dengan baik. Kami berharap ke depan ada pelatihan khusus bagi petugas,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mendorong penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa untuk memperhatikan aspek aksesibilitas dan pendampingan bagi pemilih disabilitas. “Setiap TPS harus memastikan fasilitas bagi pemilih disabilitas tersedia dan mudah dijangkau. Jika ada kendala, laporkan kepada penyelenggara setempat agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu KBB berharap dapat membangun sinergi dengan organisasi disabilitas seperti Pertuni dan masyarakat luas agar tercipta pemilu yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.
Penulis: Ayu Putri Utami
Foto: Regina Nur Maulani