Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KBB HADIRI UJI PUBLIK PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD KABUPATEN BANDUNG BARAT PEMILU 2024

BANDUNG BARAT (13/12) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat menghadiri kegiatan "Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat Pemilihan Umum 2024" yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat. Acara yang berlangsung di Mason Pine Hotel, Padalarang dihadiri oleh Perwakilan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Perwakilan dari Polres Cimahi, Perwakilan Dandim 0609, Stakeholder Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ketua Ormas Islam Muhammadiyyah, Nahdlatul Ulama dan Persis, Camat se-Kabupaten Bandung Barat, Ketua KNPI, Karang Taruna serta perwakilan FKK RT/RW, Forum PPD serta 18 (delapan belas) partai politik se-Kabupaten Bandung Barat. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi, Said Hudri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ai Wildani Sri Aidah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Ujang Rohman didampingi Staf Pelaksana Teknis Agam Fadila dan Hasan Alawi Sidiq.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Bandung Barat, Warna Gumilang. Setelahnya sambutan dari perwakilan Bupati Kabupaten Bandung Barat, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Adie Saputro selaku Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat. Setelahnya dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman yang juga membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ia menjelaskan bahwa dalam Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menggunakan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hirarkis turunannya ada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Ditegaskan juga pada Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

Ripqi juga menjelaskan "Tidak ada pemekaran baik ditingkat kecamatan ataupun Desa. Jumlah pendudukan akan berimbas kepada potensi perubahan kursi. Khusus di Kabupaten Bandung Barat jika melihat secara keseluruhan ada 9 Dapil, termasuk provinsi, DPD, DPR RI, PResiden dan Wakil Presiden. Terkait penamaan Dapil, patokan penamaan dapil dan angka diawali dengan kecamatan Ibu Kota, contoh Ngamprah, maka kecamatan yg tergabung dengan ngamprah dinomori angka 1, kemudian dilanjutkan dengan sesuai arah jarum jam, sehingga dapil terakhir dapil 5 adalah dapil selatan", jelasnya. Dalam pengalokasian Dapil KPU Kabupaten Bandung Barat menggunakan prinsip-prinsip Penataan Dapil dan alokasi kursi, yakni sebagai berikut: 1). Kesetaraan suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain; 2). Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil (mengutamakan 6 sampai dengan 12 kursi); 3). Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil; 4). Integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung; 5). Coterminus adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi); 6). Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas; 7). Kesinambungan adalah prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada pemilu sebelumnya; 8). Ketentuan jumlah kursi pada Penataan Dapil, jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi; serta 9). Alokasi kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

Daerah Pemilihan Rancangan KPU Kabupaten Bandung Barat menawarkan 3 rancangan, yang pertama rancangan Existing seperti pemilu 2019, rancangan 2 dengan mempertimbangkan kesetaraan alokasi kursi, tetap dengan 5 dapil, akan tetapi menyalahi prinsip kohesivitas, dan Rancangan 3 dengan menerapkan 6 dapil dari sisi integralitas hanya menyoroti saguling dan batujajar, namun untuk jumlah kursi ada yang dominan lebih. Adapun masukan dan tanggapandari Bawaslu KBB yang disampaikan oleh Said Hudri ialah bahwa titik fokus dalam Pengawasan penataan dapil ini ada 4; 1) Memenuhi prinsip-prinsip dalam penetapan Dapil dan Alokasi Kursi; 2) Berbasis Data, pemutakhiran data terakhir/DPB; 3) Peta Wilayah; Bawaslu memastikan bahwa ini harus dilaksanakan; 4) Terkait SOP, sudah tertuang dalam Surat Keputusan dan PKPU, 5) Sosialisasi terkait Pemetaan Dapil dan alokasi kursi serta melakukan Uji Publik yang sedang berlangsung; 6) Menindaklanjuti tanggapan masyarakat. “Masyarakat tidak dapat dipisahkan tetap harus dilibatkan, mari kita kawal demokrasi ini pada tahapan ini, karena ada 3 aktor penting dalam penyelenggaraan pemilu selain penyelenggara itu sendiri, partai politik serta masyarakat”, tuturnya.

Acara berlanjut dan masuk ke dalam sesi diskusi dan masukan daripada audien yang hadir tak terlepas paparan dan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Hasil diskusi dan masukan audien terutama perwakilan partai politik dominan memilih pada rancangan existing seperti pemilu 2019. Ai Wildani Sri Aidah menyampaikan serta mengucapkan selamat kepada KPU Kabupaten Bandung Barat secara aklamasi bahwa 14 partai politik memilih opsi yang 1 (existing). Beliau menanggapi bahwa desain rancangan yang pertama masih berkesinambungan dari pemilu sebelumnya, hanya saja untuk pemilu 2029 sebaiknya memang ada kajian lain yang dipersiapkan KPU KBB. “Untuk perkembangan penduduk kita 2.5% setiap tahun masih berlaku untuk opsi 1, tapi 5 tahun kedepan harus membuat desain baru, terkait opsi yang ke-2 saguling tidak dapat dimasukkan kedalam kec batujajar, opsi 2 sangat lemah dan berkepanjangan, sehingga saguling tetap di dapil yang berbeda dengan batujajar, kemudian luas wilayah belum menjadi pertimbangan, baru pertimbangan jumlah pemilih juga jumlah wakil rakyat yang akan dipilih”, tuturnya. Tanggapan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sekaligus menutup sesi diskusi dan masukan pada kegiatan uji public tersebut. (Agam Fadila)

Tag
Pengumuman
Publikasi