Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB Ikuti Diskusi Pojok Pengawasan Konsolidasi Pencegahan dan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Diskusi Pojok Pengawasan

Tangkapan Layar saat Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Raharja menghadiri Diskusi Pojok Pengawasan yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Barat, secara virtual, Rabu (10/9/2025)

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Jawa Barat menggelar Diskusi Pojok Pengawasan secara daring bertajuk Konsolidasi Pencegahan dan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Rabu (10/9/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Hj. Nuryamah bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Syaiful Bachri.

Dalam arahannya, Nuryamah menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari substansi pengawasan yang harus dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Ia menjelaskan, Bawaslu RI merencanakan dua kegiatan konsolidasi di tahun 2025, baik secara luring maupun daring, dengan melibatkan 25 peserta dari kabupaten/kota dan stakeholder terkait. “Selain P2P, tahun ini juga ada Pojok Pengawasan. Kami minta kabupaten/kota segera memperbarui MoU dengan Saka, karena di tingkat nasional juga sudah dilakukan,” tegasnya.

Nuryamah juga menyoroti pentingnya percepatan pelaksanaan MoU Nomor 307 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pemilu, serta optimalisasi form pencegahan online. Ia menyebutkan, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan pengisian form terbanyak, sehingga Jawa Barat perlu menjadikannya sebagai motivasi. “Setelah rapat ini akan ada surat instruksi kepada kabupaten/kota terkait kegiatan pencegahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kegiatan pengawasan partisipatif, baik dalam bentuk pojok pengawasan maupun kampung pengawasan. Menurutnya, setiap kabupaten/kota minimal harus melaksanakan satu kegiatan daring dan satu kegiatan luring sebagai upaya penguatan kelembagaan sekaligus pendidikan masyarakat.

Terkait hasil uji petik pemilih baru, Jawa Barat mencatat hanya tujuh kabupaten/kota yang melaksanakannya. Nuryamah meminta agar jajaran lebih serius melakukan uji petik untuk memastikan validitas data, termasuk kategori memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS), data ganda, maupun pindah domisili. “Jika anggaran terbatas, cukup 50 orang per kategori agar hasilnya tetap dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan perlunya penguatan koordinasi dengan KPU terkait posko pengaduan masyarakat, serta penggunaan data pembanding dari TNI/Polri. Nuryamah menambahkan, meski ada keterbatasan sistem dalam penginputan form online, seluruh data tetap akan dipastikan terekam. “Kami minta kabupaten/kota segera melengkapi alat kerja uji petik dan melaporkannya, untuk kemudian kami teruskan ke Bawaslu RI,” pungkasnya.

Penulis dan Foto: Bunga Putri N.