BAWASLU KBB Lakukan Koordinasi Dengan DUKCAPIL KBB Terkait Pengawasan DPB
|
Bandung Barat -Senin 21 Juni 2021, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat terus melakukan giat kebebrapa instansi guna memperkuat garis koordinasi dan konsolidasi secara kelembagaan. Giat kali ini Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyambangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat yang bertempat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi untuk memastikan terkait pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat yaitu Drs. H Hendra Trismayadi,M.Si, dan Sekretaris Dinas Drs.Agus Tisna Ruhanda,M.,MPd. Adapun yang mengikuti kegiatan tersebut dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, yaitu Cecep Rahmat Nugraha selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, serta para anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat diantaranya, M Firdaus Ibnu H (Anggota Bawaslu KBB), Ai Wildani Sri Aidah (Anggota Bawaslu KBB), Ujang Rohman (Anggota Bawaslu KBB) serta kedua orang Staf pendamping Ahmad Zaenudin dan Hasan Alawi.
Dari minggu yang lalu Bawaslu KBB tengah gencar melakukan Koordinasi kelembagaan kebebrapa instansi terkait, untuk memperkuat tali koordinasi antar lembaga, dalam mempersiapakan beberapa tahapan pemilu dan pilkada kedepannya, dengan adanya tali silaturahmi kelembagaan ini, Bawaslu berharap dapat meminimalisir permasalahan dalam melakukan tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu dan pemilihan, mengingat tahapan pemilu kedepannya akan memerlukan energi yang lebih besar.
Pada hari ini bawaslu mencoba melakukan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat,menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
“kegiatan ini kami lakukan berdasarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan, yang menyatakan dalam Surat Edaran tersebut yaitu, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil di masing-masing Kabupaten/Kota”. Ungkapnya.
Menurutnya dalam Surat Edaran tersebut koordinasi ini dilakukan untuk “pertama mendapatkan informasi data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP –Elektronik pertanggal 1 Januari s.d Desember 2021. Kedua, mendapatkan informasi data kependudukan yang dilapokan telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya. Beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili”, Ungkapnya.
Koordinasi tersebut disambut hangat juga oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat Drs. H Hendra Trismayadi,M.Si, beliau mengucapkan terimakasih kepada Ketua Bawaslu KBB yang telah saling mengingatkan dalam melaksanakan tugas kelembagaan khususnya terkait DPB.
Adapun hasil dari koordinasi tersebut yait, mengingat Permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, sehingga untuk pemberian data by name dari disduk ke KPU tidak bisa dilaksanakan, Disduk capil KBB bersedia melakukan sanding data dengan KPU KBB melalui Siak, untuk teknis sanding data akan dikonsultasikan terlebih dahulu dan menunggu arahan dari dirjen kependudukan. (AZ)