Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB Sampaikan Hasil Putusan Dugaan Selisih Perolehan Suara di 6 Kecamatan KBB

Putusan Sidang Administrasi Cepat

Sidang Putusan dipimpin oleh Majelis Riza Nasrul Falah Sopandi (di tengah), Siska Ayu Anggraeni (kiri), dan Ahmad Zaenudin (kanan) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat 

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pada Rabu, 6 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan Putusan Sidang Administrasi Cepat atas Laporan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/III/2024 dengan Terlapor yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat yaitu, Cikalongwetan, Cisarua, Cipeundeuy, Ngamprah, Padalarang, dan Parongpong. Sidang berlangsung selama 4 (empat) kali. Di tanggal 2 Maret 2024, Terlapor tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Menurut Terlapor, Terlapor tidak dapat memenuhi panggilan disebabkan karena masih menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten. Pada sidang ke-II, yang dilaksanakan pada 4 Maret 2024, Terlapor memenuhi panggilan dari Bawaslu KBB. Akan tetapi, sidang tidak dapat dilaksanakan karena Terlapor menyampaikan tidak membawa data pada masing-masing TPS yang dibutuhkan di kecamatan di masing-masing wilayah kerja Terlapor. 

Pokok utama Laporan dari Pelapor adalah adanya dugaan pelanggaran ataupun kesalahan antara C hasil dengan D hasil dalam angka-angka di TPS-TPS di enam kecamatan. Selisih perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon terjadi diantaranya di: a) Kecamatan Padalarang: Desa Jayamekar, Desa Kertamulya, Desa LaksanaMekar, Desa Padalarang, Desa Cimerang, Desa Cipeundeuy Desa Campaka Mekar, Desa Ciburuy, Desa Tagog Apu, Desa Kertajaya; b) Kecamatan Cipeundeuy: Desa Ciharashas, Desa Ciroyom, Desa Margalaksana, Desa Sirnagalih, Desa Sukahaji; c) Kecamatan Cisarua: Desa Pasirhalang, Desa Sadangmekar, Desa Cipada, Desa Padaasih, Desa Tugumukti, Desa Kertawangi; d) Kecamatan Ngamprah: Desa Tanimulya, Desa Sukatani, Desa Cimareme, Desa Gadobangkong, Desa Mekarsari, Desa Pakuhaji; e) Kecamatan Cikalongwetan: Desa Cikalong, Desa Cipada, Desa Ganjarsari, Desa Puteran, Desa Rende; f) Kecamatan Parongpong: Desa Karyawangi dan Desa Sariwangi. 

Sidang ke-III dilaksanakan pada 5 Maret 2024 dengan agenda pembacaan C Hasil dari Pelapor dan D Hasil dari Terlapor. Sidang Putusan dilanjutkan esok harinya pada 6 Maret 2024. Adapun putusannya adalah: 

Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu diputuskan bahwa 

  1. Menyatakan Terlapor melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dikarenakan tidak melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali terhadap Rekapitulasi Formulir Model D. Hasil Kecamatan DPR RI;
  2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan perbaikan data melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilian Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat 2 Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cipeundeuy di Partai Nasional Demokrat untuk PPK Cikalongwetan, PPK Cisarua, PPK Padalarang, PPK Cipeundeuy, dan PPK Ngamprah; dan
  3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bandung Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lambat 2 (dua) hari setelah Putusan ini dibacakan (re: 8 Maret 2024) (bpn).

 

Penulis: Bunga Putri Nauli