Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rekomendasikan 6 Petahana Pada Pilkada Tahun 2020 untuk Didiskualifikasi

Jakarta - Bawaslu Republik Indonesia rekomendasikan 6 Petahana yang mengikuti Pilkada Tahun 2020 untuk didiskualifikasi. Rekomendasi tersebut keluar karena para petahana ini diduga menyalahgunakan anggaran.

"Terkait dengan soal penggunaan anggaran dan program pemerintah ini yang saya kira sudah beberapa daerah yang sampai kami lakukan rekomendasi diskualifikasi. Karena apa, bahwa terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye pasangan calon," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Rumah Pemilu, Rabu (21/10/2020).

Enam calon kepala daerah yang juga petahana tersebut direkomdasikan untuk didiskualifikasi karena diduga menyalahgunakan anggaran APBD untuk kepentingan kampanye, seperti bansos COVID-19 tetapi diduga menguntungkan dirinya sendiri hal ini melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Keenam paslon itu tersebar di Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegununangan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Kaur (Bengkulu).

Seperti kita ketahui Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Sementara itu, Ayat (2) pasal tersebut berbunyi, "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri".

Adapun Ayat (3) pasal yang sama berbunyi "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih". (GA)

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Bawaslu Bandung Barat mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Tag
Publikasi