Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Usul Sistem Non-Tunai untuk Makan dan Transportasi Peserta Kampanye

Bagja Non Tunai Peserta Kampanye

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Forum Diskusi Terpumpun bertema “Penguatan Transparansi, Integritas, dan Inovasi dalam Kampanye serta Pengelolaan Dana Kampanye di Era Digital untuk Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang Partisipatif dan Berkeadilan”, yang berlangsung di Kantor KPU, Selasa (14/10/2025). Dok: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mengusulkan kebijakan baru untuk memperkuat pencegahan praktik politik uang dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, salah satu langkah konkret yang perlu diterapkan adalah melarang pemberian uang tunai kepada peserta kampanye untuk keperluan konsumsi dan transportasi.

Dalam Forum Diskusi Terpumpun yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (14/10/2025), Bagja mengusulkan agar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye tidak diberikan dalam bentuk uang, tetapi disediakan langsung oleh pelaksana kampanye.

“Hal tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam mencegah terjadinya praktik politik uang dalam setiap pesta demokrasi,” ujarnya.

Menurut Bagja, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi komprehensif Bawaslu dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana kampanye. Ia menjelaskan, strategi tersebut mencakup tiga pilar utama:

  1. Reformulasi Pengaturan, yakni mempertegas larangan hadiah atau doorprize dalam bentuk apa pun serta menetapkan batasan wajar terhadap pemberian hadiah lainnya.

  2. Pelaporan Real-Time, yaitu mendorong sistem pelaporan dan publikasi daring secara waktu nyata (real-time) atas sumber dan pengeluaran dana kampanye agar transparansi terjaga dan pelaporan tidak menumpuk di akhir masa kampanye.

  3. Pendidikan Politik, dengan memberikan pembelajaran berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya pemilih muda dan kelompok rentan, mengenai nilai suara serta bahaya praktik politik uang.

Lebih lanjut, alumni Universitas Utrecht, Belanda itu menegaskan pentingnya membangun budaya politik yang berintegritas melalui gerakan sosial menolak politik uang yang berbasis komunitas lokal, sekolah, kampus, dan organisasi keagamaan. “Perlu keterlibatan tokoh adat, agama, dan masyarakat sipil sebagai agen perubahan yang memiliki legitimasi moral di tingkat lokal,” tambahnya.

Di akhir paparannya, Bagja juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antar-lembaga seperti Bawaslu, KPU, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memantau keuangan peserta pemilu selama masa kampanye. Ia menilai koordinasi ini harus disertai dengan standardisasi sistem pelaporan dan audit dana kampanye, serta keterbukaan akses terhadap data pelaporan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) bagi pengawas pemilu.

Usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu dan memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan bersih, transparan, dan bebas dari praktik politik uang.

Sumber: Website Bawaslu RI

Penulis: Bunga Putri N. 

Tag
Biaya Makan, Biaya Transportasi, Kampanye, Non-Tunai