BEDAH BUKU “KAJIAN EVALUATIF PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020”
|
Bandung Barat - Terdapat beberapa kekosongan hukum untuk pemilu di masa pandemi, sementara regulasi payung hukumnya tidak mengatur teknis pengaturannya. Pengalaman empiris di tahun 2020 ini ditambah potensi kesulitan yang akan dihadapi pada tahun 2024. Kesepakatan pemerintah dan DPR-RI untuk tidak mengubah regulasi untuk pemilu dan pemilhan serentak 2024 itu menimbulkan kekhawatiran besar. Regulasi memegang peranan penting untuk kualitas demokrasi. Sebaik apapun penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, jika regulasinya bermasalah, maka dipastikan masalah-masalah lama akan kembali terulang, dan hasil pemilu & pemilhan itu tidak akan lebih baik daripada 2020. Jika regulasi tidak direvisi, maka harapan itu hanya bergantung pada aspek kepatuhan hukum.
Buku ini hadir untuk edukasi dalam upaya meningkatkan partisipasi. Terutama menyampaikan informasi kepada publik mengenai lika-liku penegakan hukum pada penyelenggaraan pilkada, khususny pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan. Dengan demikian publik akan semakin tahu perihal penegakan hukum pemilihan, dan diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu demokratis di masa mendatang. Selain edukasi, buku ini juga bertujuan untuk advokasi kebijakan, dengan cara mendorong adanya perbaikan teknis perundang-undangan, sehingga menciptakan konsep penegakan hukum yang ideal. Mengingat berdasarkan hasil penelitian buku ini, banyak permasalahan yang bermula dari pengaturan perundang-undangan yang tidak maksimal.
Bedah buku yang pertama ini diselenggarakan Bawaslu RI bersama Universitas Adalas pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 di Aula Kampus Pancasila Fakultas Hukum Universitas Andalas. Menghadirkan Prof.Saldi Isra (Hakim Konstitusi) sebagai keynote-speaker, dan 3 narasumber keren (Prof.Topo Santoso , Guru Besar UI ; Ratna Dewi Pettalolo , Kordiv PP.Bawaslu RI ; dan Khairul Fahmi, Dosen FH Univ.Andalas), serta Dr.Yussy A.Mannas sebagai moderator. Selain dihadiri oleh Kordiv.PP Provinsi dan Kordiv.PP Kota/Kabupaten se-Indonesia, hadir pula pimpinan Polda selaku unsur Gakkumdu serta para akademisi. Ruangan zoom dipenuhi lebih dari 350 orang partisipan. Ai Wildani Sri Aidah,SH.SPd.Ind.M.MPd. selaku Kordiv.PP Bawaslu Kab.Bandung Barat ikut hadir sebagai salah satu partisipan zoom meeting bedah buku tersebut. Dalam sesi diskusi, ditanyakan potensi dan kewenangan penanganan pelanggaran in-absentia, jika dalam keterbatasan waktu penanganan pelanggaran itu terlapor atau pelapor ternyata ghosting. Jawabannya ada di dalam buku hebat ini.