Lompat ke isi utama

Berita

Dua Sisi Mata Uang Penanganan Pelanggaran Pemilu & Pilkada

Kuliah tamu Bawaslu Series hari Rabu 11/8/2021 dimulai jam 07.00 oleh Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jember. Menghadirkan 2 narasumber yaitu Dr. Ratna Dewi Petalolo, SH. MH. (Kordiv.PP Bawaslu RI) dan Muh. Ikhwanuddin Afifudin, S.Ag. (Bawaslu Jatim) yang diikuti 320 partisipan dari seluruh Indonesia.

Kordiv. PP Bawaslu RI memaparkan bhw evaluasi & mitigasi penanganan pelanggaran penting dilakukan sebagai ikhtiar perbaikan agar kita menjadi orang-orang yg beruntung dan bukan jadi orang-orang yg merugi (QS.Al-Ashr).

Indonesia sukses melaksanakan pemilu 2019 dan pilkada 2020. Bahkan sudah definitif menetapkan tokoh-tokoh terpilih. Ada 2 indikator sukses pemilu yaitu proses yg sesuai ketentuan perundang-undangan, dan asas pemilu itu sendiri (luber jurdil).

Bagi masyarakat, sukses pemilu itu adalah kesesuaian hasil dengan pilihannya. Tidak ada kecurangan, tidak ada manipulasi data, tidak ada rekayasa hasil, tidak ada jual beli suara. Melibatkan perguruan tinggi dalam evaluasi dan mitigasi itu juga penting karena lepas dari kepentingan politik.

Meskipun saat ini pemerintah dan DPR-RI sudah sepakat mengikat kebijakan bhw tidak akan mengubah ketentuan dasar tentang pemilu dan pemilihan 2024. Apakah UU no. 7/2017 dan UU no. 10/2016 itu masih mampu memayungi kebutuhan & persoalan kompleks itu? Sudah terbukti di tahun 2019 jatuh korban jiwa banyak penyelenggara akibat kelelahan. Kita tidak boleh jatuh ke lubang yang sana. Itulah pentingnya evaluasi dan mitigasi.

Politic-party is creats by participations. Perilaku kandidat & parpol belumlah ideal. Seharusnya ketika masuk kontestasi itu harus siap menang dan siap kalah. Perilaku pemilih juga belum cerdas ideal, karena masih pragmatis transaksional.

Kapan lagi mendapatkan manfaat kalau bukan di tahun politik, karena kalau sudah terpilih itu suka lupa dan melupakan rakyatnya. Perilaku keduanya juga belum ideal. Masalah penegakan hukum pemilu dan pemilihan itu juga menemukan beberapa masalah. Undang-Undang menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang diberi wewenang menanganj pelanggaran pemilu dan pemilihan itu Bawaslu.

Tetapi ternyata kewenangan atributif itu tidak dapat menghindari lembaga lain yang terlibat di dalamnya, sehingga kualitas penanganan itu tidak tergantung dari lembaga Bawaslu itu sendiri. Cara pandang yang berbeda terhadap norma hukum itu sangat mempengaruhi kualitas penanganan, baik pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana. Cara pandang, cara pikir, cara kerja dan cara penanganan yang berbeda dari tiga lembaga terkait, terutama pemenuhan unsur-unsur-nya.

Tag
Publikasi