Ketua Riza Bersama Bawaslu Jabar Sampaikan Keterangan pada Sidang PHPU di MK
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi memasuki Tahapan Sidang Pemeriksaan Persidangan terhitung sejak 6-15 Mei 2024 dengan agenda “Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan”.
Pada sidang yang digelar pada 7 Mei 2024 di Mahkamah Konstitusi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah dalam Perkara Nomor 109 yang terjadi pada DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat II memberikan keterangan dari Bawaslu. "Terkait dengan Laporan yang berkenaan dengan pokok permohonan, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat telah menerima laporan dengan Nomor 007. Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil kemudian diregister pada Nomor 002 dengan dugaan pelanggaran administratif. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat telah memeriksa, mengkaji, dan memutuskan laporan tersebut dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu;
Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan perbaikan data melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang data yang termuat dalam Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bandung Barat untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat 2 (dua) hari.
Atas putusan tersebut diatas KPU Kabupaten Bandung Barat telah menindaklanjutinya." tegas Nuryamah. "Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima laporan dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil kajian awal, disimpulkan bahwa laporan tersebut telah diselesaikan melalui Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administratif oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Bawaslu Bandung Barat telah merekomendasikan pembacaan hasil untuk DPR RI agar ditunda dan beralih ke DPRD Provinsi sebelum adanya putusan dari Sidang Administrasi Cepat karena adanya dugaan pelanggaran pemilu. Namun, KPU Kabupaten Bandung Barat tetap membacakan rekapitulasi dengan pembacaan D Hasil Kecamatan yang masuk dalam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang sedang ditangani oleh Bawaslu KBB. Kemudian, rapat rekapitulasi tetap berjalan sambil menunggu putusan", ujar Nuryamah.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul melanjutkan, "Saat rekapitulasi kami memutuskan untuk menunda terkait dengan adanya laporan masuk untuk DPR RI. Namun, semua saksi sepakat untuk melanjutkan. Kami pun kemudian tetap melanjutkan. Dari saksi tidak ada keberatan, hanya dari kami (re:Bawaslu KBB)."
Disebutkan Nuryamah bahwa untuk dalil mengenai permohonan selisih antara Pemohon dan Termohon, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Cisarua, Cipeundeuy, Cikalongwetan, Padalarang, Ngamprah, Batujajar, Cipongkor, dan Cihampelas pada rekapitulasi tingkat kecamatan dalam rapat pleno tidak terdapat keberatan dari saksi Partai Nasdem atau menyampaikan pada Form Kejadian Khusus.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah setiap perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian atau tidak. Ketua Mahkamah menyampaikan sidang selanjutnya yaitu 'Sidang Pembuktian' akan berlangsung pada 27 Mei - 4 Juni 2024.
Penulis dan Editor: Bunga Putri N.
Foto: Bunga Putri N.