Lompat ke isi utama

Berita

KPU Jabar Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi, Bawaslu KBB Berjalan di Hari ke-4

Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi

Bawaslu KBB mendampingi Bawaslu Provinsi Jabar dalam Rapat Pleno Terbuka yang Dilaksanakan KPU Provinsi Jabar pada (9/3/2024).

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat dilaksanakan sejak 6 Maret 2024. Rapat Pleno Terbuka untuk Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dilaksanakan Sabtu, (9/3/2024) hingga (10/3/2024) dini hari bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Barat. Rekapitulasi dilakukan untuk Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPRD Provinsi, dan DPD. Dari Bawaslu KBB hadir Ketua Bawaslu Riza, beserta Anggota Bawaslu Ridwan Raharja dan Siska Ayu Anggraeni untuk mendampingi Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 

Kegiatan dimulai dengan pembacaan Berita Acara (BA) untuk PPWP oleh Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Sulaeman, dilanjutkan pembacaan BA DPR RI oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Cep Suryana, kemudian BA DPD oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi SDM dan Pendidikan Pemilih Deni Firman Rosadi, lalu BA untuk DPRD Provinsi oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Benben Fathurokhman. Selanjutnya pembacaan catatan kejadian khusus untuk PPWP, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD. 

Selanjutnya, dibuka sesi tanya jawab oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Aneu Nursifah. Saksi mempertanyakan terdapat perbedaan data antara jumlah pemilih antara D Hasil yang diterima dengan yang dibacakan oleh KPU. KPU menyampaikan bahwa betul terdapat perubahan setelah sinkronisasi data pada beberapa elemen data. "Sebelum Rakor dengan Provinsi, terdapat pengecekan terkait elemen data disertifikat masing-masing jenis pemilih Akan tetapi sinkronisasi bukan pada perolehan suara. Perolehan suara tidak berubah. Berubah pada surat suara yang diterima, surat suara cadangan, dan jumlah pemilih" ujar Rifqi Ahmad. 

Saksi yang mempertanyakan berasal dari Partai Politik PDIP, Gerindra, dan PKB. Saksi dari PKS mengaku telah mendapatkan BA terbaru dari KPU. KPU menjelaskan bahwa perubahan BA telah disampaikan dan untuk Partai Politik yang belum menerima, diharapkan untuk melakukan pengecekan pada Anggota Partai Politik yang hadir pada saat Kegiatan Perubahan BA. Dalam hal ini, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Ketua Bawaslu KBB mempertanyakan perubahan BA hanya bersifat pemberitahuan tanpa adanya surat undangan resmi. Namun, untuk sinkronisasi data pasca Putusan Bawaslu, Bawaslu menghadirinya. Secara keseluruhan, Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Kabupaten Bandung Barat berlangsung lancar. (bpn)

Penulis dan Foto: Bunga Putri Nauli