Mengenal Uji Petik, Metode Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Bawaslu
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pengawasan langsung yang dilakukan Bawaslu tidak hanya dilaksanakan pada masa tahapan pemilu. Pada masa non-tahapan (tidak adanya tahapan pemilu) saat ini, Bawaslu melakukan pengawasan atas pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah program wajib dan salah satu prioritas utama Bawaslu. Untuk memastikan data pemilih akurat dan mutakhir, Ketua Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang mengatur mekanisme pengawasan dilakukan melalui 4 (empat) cara utama, yakni:
Pencegahan untuk memastikan potensi masalah diminimalisir sejak awal;
Pengawasan Langsung yaitu hadirnya Bawaslu dalam melakukan pemantauan proses PDPB di lapangan;
Uji Petik dengan melakukan pengecekan acak atas data dan dokumen;
Pengawasan Partisipatif melalui pelibatan masyarakat agar ikut mengawasi.
Dengan mekanisme-mekanisme ini, Bawaslu berkomitmen untuk memastikan agar setiap warga yang berhak untuk memilih tercatat dan data pemilih yang digunakan untuk dapat memilih dalam pemilu benar-benar akurat.
Salah satu mekanisme yaitu Uji Petik merupakan metode pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan akurasi data dalam penyusunan PDPB.
Darimana Sumber Bahan Uji Petik Bawaslu?
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Uji Petik dengan bahan bersumber dari:
1. Data Pemilih yang bersumber dari hasil pengawasan pada Pemilu atau Pemilihan terakhir;
2. Data Pemilih yang bersumber dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atau bersumber dari lembaga/instansi lain yang berwenang;
3. Data Pemilih berkelanjutan hasil pemutakhiran yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
4. Pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu.
Bagaimana Langkah Uji Petik Dilakukan?
1. Menentukan sampel data yang akan divalidasi atau dilakukan pengujian;
2. Sampel data dapat berupa varian atau kombinasi data yang merupakan:
a) Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih;
b) Data Pemilih baru, dan/atau
c) Data Pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai hasil PDPB;
3. Menguji validitas data dengan melakukan:
a) Verifikasi faktual; dan/atau
b) Penyandingan dokumen.
Bagaimana Masyarakat dapat Berperan dalam Daftar Pemilih?
Cek Nama di Daftar Pemilih melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/
Ajak Masyarakat sekitar untuk verifikasi data pada https://cekdptonline.kpu.go.id/
Hadiri forum atau kegiatan sosialisasi terkait data pemilih
Menemukan data tidak valid? Dokumentasikan dan laporkan ke Posko Aduan Masyarakat dari Bawaslu
Data tidak valid seperi data ganda, sudah meninggal dunia, pindah domisili, belum cukup umur tapi masih terdaftar dalam data pemilih; atau
Pindah masuk ke wilayah KBB tetapi belum terdaftar
Sumber: Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025
Sumber II: Instagram Resmi Anggota Bawaslu RI @lollysaja
Penulis: Bunga Putri N