Lompat ke isi utama

Berita

Nuryamah dalam Diskusi Pojok Pengawasan: Pengawasan Data Pemilih Harus Libatkan Masyarakat

Nuryamah Diskusi Pojok Pengawasan

Anggota Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah dan Narasumber Diskusi yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad dalam Diskusi Pojok Pengawasan secara daring dengan tema “Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kamis, (16/7/2025)

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Hj. Nuryamah, menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Pojok Pengawasan yang digelar secara daring pada Rabu (16/7).

Menurut Nuryamah, kegiatan ini tidak hanya sebatas agenda pencegahan, namun juga akan dikembangkan dalam konteks penanganan pelanggaran serta koordinasi lintas lembaga untuk memperkuat validitas data pemilih.

“Pengawasan data pemilih bukan tanggung jawab Bawaslu dan KPU semata. Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi dan pembaruan data secara akurat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat kendala ketidaksinkronan antar instansi, seperti antara data Disdukcapil dengan KPU, termasuk soal batas waktu usia pemilih yang belum terdefinisi secara konsisten.

“Kami sudah menyampaikan permintaan data tersebut, dan KPU masih dalam tahap perumusan format yang tepat,” jelasnya. Nuryamah menambahkan bahwa pihaknya telah merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 sebagai dasar dalam melakukan pengawasan DPB semester pertama. Koordinasi dengan stakeholder terkait juga telah dilakukan untuk menyampaikan masukan dan menyatukan persepsi dalam pembaruan data pemilih.

Ia turut menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar berani melaporkan perubahan data, seperti kematian anggota keluarga, yang selama ini sering tidak dilaporkan karena alasan sosial dan ekonomi, seperti masih adanya ketergantungan pada bantuan sosial.

“Kesadaran masyarakat perlu dibangun. Kita harus berbagi tanggung jawab dalam memastikan akurasi data. Komunitas seperti alumni SKPP dan P2P bisa menjadi ujung tombak dalam hal ini,” tegasnya. Dengan penguatan kolaborasi dan partisipasi publik, Nuryamah berharap ke depan pemutakhiran data pemilih bisa dilakukan secara lebih akurat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Syaiful Jihad mencermati sejumlah permasalahan krusial dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB), yang dinilai masih menghadapi tantangan serius di lapangan. Salah satu temuan penting yang disampaikan adalah adanya ketidaksinkronan antara Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya dengan DPK yang kini tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan. 

Lebih jauh, ditegaskan bahwa agar data pemilih dapat dipertanggungjawabkan akurasinya, perlu didorong partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan verifikasi terhadap data diri dan keluarganya. Namun demikian, terdapat tantangan di lapangan, antara lain masyarakat yang enggan mencoret anggota keluarga yang sudah meninggal dari daftar pemilih karena alasan terkait bantuan sosial. Selain itu, masih banyak warga yang meninggal dunia tanpa disertai dokumen resmi seperti surat kematian, yang menyebabkan data mereka tetap tercatat dalam daftar pemilih.

Penulis: Bunga Putri N.

Foto: Humas Bawaslu Jawa Barat