OPTIMALKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF: BAWASLU KABUPATEN BANDUNG BARAT JALIN KERJASAMA DENGAN STIE LPPM PADALARANG
|
BANDUNG BARAT – Jelang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, upaya optimalisasi Pengawasan Partisipatif terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dengan salah satu Sekolah Tinggi yang ada di Kabupaten Bandung Barat. Rabu (15/12/2021) telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU bersama STIE (Sekolah Tinggi Ekonomi Islam) LPPM Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
Ketua STIE LPPM Padalarang, Dr. H. R M Imam Tunggara mengapresiasi kedatangan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dengan tujuan menjalin kerjasama antara STIE LPPM Padalarang dengan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Lebih lanjut beliau memaparkan bahwa konsep Pemilihan juga tidak hanya di tingkat Nasional sampai daerah, di wilayah kampus pun ada yaitu pada saat pemilihan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa). Adanya kerjasama ini sebagai bentuk simbiosis mutualisme yang mana tidak hanya memperkuat pengawasan partisipatif bagi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat juga memberikan edukasi bagi Mahasiswa STIE LPPM Padalarang tentang mekanisme pemilihan di tingkat nasional sampai daerah.
Koordinator Pengawasan & Hubal Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ujang Rohman memaparkan bahwa dengan adanya kerjasama ini kedepannya dapat menegakkan demokrasi dalam pemilihan dan pemilu tahun 2024. Sejalan dengan hal itu upaya yang menunjang ialah memperkuat pengawasan partisipatif tujuannya ialah melaksanakan tugas sesuai fokus pengawasan dimulai dengan pemutakhiran daftar pemilih hingga rekapitulasi suara.
“Tugas dan fungsi lembaga Bawaslu intinya adalah pengawasan dan tentu saja banyak yang harus diawasi. Tidak hanya Bawaslu saja melainkan semua unsur masyarakat ikut mengawasi mengingat kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat karena itu untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas perlu pelibatan semua unsur masyarakat terutama mahasiswa”, Ujar Firdaus Ibnu selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu Said Hudri (Kordiv Hukum, Humas Data & Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) menegaskan bahwa Bawaslu Kab/Kota sebagai pelaksana aturan dari Bawaslu RI memiliki tanggung jawab dalam mensosialisasikan produk hukum terkait pemilu dan pemilihan, agar penguatan pengawasan partisipatif terbentuk tidak hanya mengetahui mekanisme/alur pemilihan di tingkat nasional sampai daerah melainkan memahami betul baik secara kontekstual ataupun secara alur kebutuhan publik dibuatnya aturan tersebut. “Harapannya dengan terjalinnya kerjasama ini antara mahasiswa STIE LPPM Padalarang dengan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat tidak sekedar formalitas menjalin kerjasama saja melaikan ada bukti kongkrit baik itu berupa diskusi ataupun kegiatan magang yang dilakukan Mahasiswa. Silahkan Bawaslu itu terbuka untuk umum”. Pungkasnya.
Kegiatan penandatanganan MoU antara Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dengan STIE LPPM Padalarang diakhiri dengan foto bersama menandakan kerjasama dapat terjalin secara harmonis kedepannya. (AF-HA)