Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Lembang Awasi Rekapitulasi Sesuai Prosedur

Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Lembang

Ketua Penwascam Lembang bersama jajaran dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Lembang pada (22/02/2024) di Kantor Desa Cibogo, Lembang. 

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Lembang memasuki hari ketiga rekapitulasi pada Kamis (22/02/2024). Proses rekapitulasi yang berlangsung di Kantor Desa Cibogo dihadiri oleh Komisioner PPK, PPS, Saksi Partai Politik, Perwakilan TNI, Polri, Satpol PP, serta Panwaslu Kecamatan beserta PKD. Panwascam memastikan bahwa saksi yang dapat memasuki ruangan rekapitulasi hanya perwakilan dari setiap Partai Politik. Setiap Partai Politik hanya dapat mengirimkan 1 (satu) perwakilan sesuai dengan kapasitas ruangan serta menjaga ketertiban selama rapat berlangsung. Terdapat 1 (satu) Partai Politik yang tidak mengirimkan perwakilannya yaitu dari Partai Ummat. Sebelum rekapitulasi dimulai, PTPS melaksanakan pengawasan melekat mulai dari TPS sampai ke PPS kemudian PKD melaksanakan pergerakan kotak suara dari PPS ke PPK. Kemudian, Panwaslu Kecamatan beserta jajaran melakukan piket setelah kotak suara sampai di PPK. 

Satu hari sebelum rapat pleno rekapitulasi dimulai, PPK mengirimkan undangan proses rekapitulasi penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan Lembang. Lembang merupakan wilayah dengan jumlah desa terbanyak di Kabupaten Bandung Barat yaitu 16 desa dan 609 TPS. Proses rekapitulasi berlangsung berdasarkan urutan yang telah disusun yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan rekapitulasi, Panwaslu Kecamatan Lembang memberikan catatan secara lisan selama rekapitulasi berlangsung agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 

Selama rekapitulasi, Rapat Pleno berlangsung dengan 1 (satu) Panel kecuali untuk DPD dilakukan 1 (satu) panel tambahan. Saat penghitungan suara DPD selesai, proses rekapitulasi kembali berjalan menjadi 1 (satu) panel. Saksi diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Saat terjadi perbedaan selisih suara, Panwaslu Kecamatan memberikan saran perbaikan untuk membuka kotak suara dengan dipantau langsung oleh pihak terkait yaitu PPK, Kepolisian, dan Saksi. Panwaslu Kecamatan memastikan Keberatan Saksi di Tingkat Kecamatan dicatat dalam Model D. Kejadian Khusus dan/atau Kejadian Khusus. Hingga Pukul 17.00 WIB, Proses Rekapitulasi dilakukan pada Jenis DPRD Provinsi kemudian akan dilanjutkan pada Penghitungan Suara DPRD Kabupaten/Kota. (bpn)

Penulis dan Foto: Bunga Putri N